Sebelum saya uraikan,
lebih baik saya jawab intinya terlebih dahulu bahwa “profesor itu bukan gelar
akademik!” Yuk, kita simak pembahasannya.
Ada sebuah kata mutiara
dalam diskursus "propaganda", yaitu "kebohongan yang
terus-menerus dilakukan atau diulang-ulang, suatu hari akan menjadi
kebenaran". Yup, benar sekali, jika sebuah kebohongan atau hal lain yang
sejenis terus dipropagandakan tanpa diiringi dengan validasi kebenaran, maka
klaim tersebut dianggap sebagai kebenaran. Lebih tepatnya adalah seolah-olah
benar, tetapi orang menganggapnya benar, walaupun sejatinya salah.
Mungkin fenomena
tersebut sering terjadi, bahkan lumrah dalam dunia politik yang memang penuh
dengan drama dan dilema berkepanjangan. Ternyata hal serupa terjadi juga pada
berbagai realitas kehidupan, tak terkecuali di kehidupan masyarakat akademis,
lebih tepatnya di perguruan tinggi.
Contoh kecil saja,
yaitu mengenai status "profesor" yang disandang oleh dosen yang
bergelar doktor. Mungkin saya to the point saja, sebagian orang ada yang
beranggapan bahwa profesor itu adalah gelar yang melekat. Tentu gelar yang
dimaksud, seakan dipersepsikan sebagai gelar akademik yang memang keberlakuannya seumur
hidup.
Padahal sudah jelas
sekali profesor itu bukanlah gelar akademik yang melekat pada diri seseorang dengan
keberlakuan seumur hidup. Profesor itu adalah jabatan akademik yang melekat
pada diri seorang dosen bergelar doktor, tetapi bersifat temporal atau sementara.
Lebih tepatnya bersifat periodik.
Itu bukan kata saya,
tetapi menurut aturan yang berlaku. Aturan ini adalah Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang secara jelas
dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa guru besar atau profesor yang
selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen
yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Jelas? Tentu saja
sangat jelas, Pasal 1 angka 3 di atas menjelaskan bahwa profesor itu adalah
sebuah jabatan akademik tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan
satuan pendidikan tinggi. Namun ironisnya masih ada saja, kalangan masyarakat kita
yang menyebut bahwa profesor itu adalah sebuah gelar, padahal nyatanya bukan,
tetapi sebuah jabatan.
Sehingga, implikasinya
adalah jika jabatan tersebut telah habis, otomatis branded profesor-nya pun
habis. Namun, apalah daya, nasi sudah menjadi bubur, daun kering tidak bisa
hijau kembali, sebagian masyarakat kita masih ada yang memanggil "Prof.."
kepada seseorang yang sudah purnabakti, mengundurkan diri dari jabatannya
sebagai guru besar atau profesor, bahkan sudah berubah profesi yang awalnya
profesor di kampus, kini menjadi pejabat politik yang tentu tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan profesor.
Saya pikir ini terjadi karena sudah terlanjur membudaya, dan kurangnya sikap kritis dari kalangan akademisi itu sendiri dalam membangun budaya akademik secara benar. Fenomena ini sangat relevan jika dikaitkan dengan pepatah propaganda seperti di awal tadi saya katakan, “sebuah kebohongan atau kesalahan yang terus diulang-ulang, suatu saat akan dianggap kebenaran”. Jika dari awal masyarakat akademik sudah melekatkan status profesor sebagai gelar akademik, seakan berlaku seumur hidup, dan sudah membudaya dalam waktu yang lama (dalam hal ini adalah sebuah kesalahan), maka orang-orang di sekitar mereka, atau pun yang akan datang sangat mungkin mengikutinya dan menganggapnya benar.
Demikian, semoga
bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar