Senin, 19 Oktober 2026

Kedudukan Mahasiswa di Mata Negara

Tahukah Anda bahwa seorang mahasiswa mendapat posisi atau kedudukan yang luar biasa di mata negara. Sehingga, pada hakikatnya, mahasiswa bukan sekadar peserta didik yang terdaftar belajar di perguruan tinggi dan namanya terpampang dalam PDDIKTI. Mahasiswa adalah anak bangsa yang diharapkan dapat berkontribusi dalam mencerdaskan dan memajukan bangsa. Kita bisa merujuk Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait kedudukan mahasiswa ini. Oleh karena itu, jangan sekali-kali bagi kita yang merasa dirinya mahasiswa untuk mengecewakan dan/atau mendegradasi diri melalui perilaku-perilaku yang sekiranya akan merendahkan martabat kita sendiri.

Pasal 13

(1)   Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.

(2)   Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya.

(3)   Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.

Minggu, 18 Oktober 2026

Model Perkuliahan Mahasiswa dengan Presentasi: Seberapa Efektif?

Tahukah Anda bahwa model pembelajaran konvensional di perguruan tinggi, yang belakangan ini ramai dipersoalkan, bahkan oleh kalangan mahasiswa itu sendiri, telah menjadi kecaman serius dan tren yang krusial untuk direkonstruksi bersama. Alasan utama di balik masalah tersebut adalah keefektifan model pembelajaran konvensioal, seperti presentasi, penugasan dan semisalnya, yang dipandang sudah tidak relevan dan bahkan berdampak buruk bagi daya intelegensi, terutama minat belajar/kuliah mahasiswa itu sendiri, terlebih di era kecerdasan buatan (AI) hari ini. Di antara klaim yang beredar tersebut, bisa Anda perhatikan paragraf berikut ini.

“...skema perkuliahan ini harus segera dihapus. Di setiap pertemuan kita mendengarkan presentasi teman-teman. Tentu ini menurut saya tidak etis. Kita sebagai mahasiswa yang seharusnya mendapatkan ilmu dari dosen, malah mahasiswa lain yang menjelaskan ilmunya kepada kita. Padahal kita belum dapat konsep dasar ilmu yang mestinya disampaikan oleh dosen itu sendiri. Jika hanya mengandalkan mahasiswa yang presentasi, itu ibarat kata kita diarahkan oleh orang yang tidak terarah. Sehingga saya kira, percuma aja bayar UKT mahal-mahal kalau cuma denger ocehan temen presentasi, yang kadang isi dan jawaba diskusi nya mengandalkan AI.”

Sebenarnya klaim tersebut ada benarnya, namun jika kita kaji dengan pertimbagan keilmuan yang lebih mendalam, nyatanya model pembelajaran konvensional tersebut sebetulnya tidak serta-merta berdampak buruk terhadap daya intelegensi atau bahkan minat belajar mahasiswa, asalkan kita bisa menganalisis perlakukan model pembelajaran sesuai kebutuhan. Selengkapnya Anda bisa baca hasil mini riset kami yang berjudul, “Retrospeksi Model Pembelajaran Konvensional: Analisis Minat Belajar Mahasiswa Gen Z”.

Ahli, Pakar, Akademisi, Ilmuwan, Cendekiawan dan Intelektual: Apa Bedanya?

 Jika kita periksa di KBBI, pengertiannya sebagai berikut.

Istilah

Definisi

Ahli

Orang yang mahir, paham sekali dalam suatu ilmu (kepandaian).

Pakar

Orang yang ahli atau spesialis.

Akademisi

Orang yang berpendidikan tinggi.

Ilmuwan

Orang yang ahli atau banyak pengetahuannya mengenai suatu ilmu/berkecimpung dalam ilmu pengetahuan.

Cendekiawan

Orang cerdik pandai, memiliki sikap hidup yang terus-menerus meningkatkan kemampuan berpikirnya untuk dapat mengetahui atau memahami sesuatu.

Intelektual

Cerdas, berakal, dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, mempunyai kecerdasan tinggi, totalitas pengertian atau kesadaran, terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.

 

Sebagai bahan komparasi, berikut adalah pengertian menurut LLM.

Istilah

Definisi

Ahli

Orang yang memiliki kemahiran, keterampilan, atau pengetahuan spesifik di suatu bidang secara praktis maupun teoritis.

Pakar

Seseorang yang diakui secara luas memiliki otoritas dan pengalaman sangat mendalam di bidang tertentu.

Akademisi

Orang yang berprofesi dan beraktivitas di lingkungan perguruan tinggi/lembaga pendidikan tinggi.

Ilmuwan

Orang yang secara aktif melakukan penelitian sistematis menggunakan metode ilmiah (scientific method).

Cendekiawan

Orang terpelajar yang memiliki kedalaman ilmu sekaligus kearifan moral dan pencerahan batin.

Intelektual

Orang berpendidikan yang menggunakan daya pikir kritisnya untuk merespons dan mengkritik isu-isu sosial-politik.

 

Kedudukan Mahasiswa di Mata Negara

Tahukah Anda bahwa seorang mahasiswa mendapat posisi atau kedudukan yang luar biasa di mata negara. Sehingga, pada hakikatnya, mahasiswa buk...