Sabtu, 19 September 2026

Perubahan Kurikulum, Kualitas Guru dan Pembelajaran!

Ada yang bertanya kepada saya:

Sebagai seorang pelajar yang merasakan langsung dampak dari setiap perubahan kebijakan, saya ingin bertanya: Jika kunci keberhasilan kurikulum terletak pada pemahaman guru terhadap regulasi, lalu bagaimana sistem menjamin bahwa energi guru tidak habis hanya untuk memahami aturan baru tersebut, sehingga kualitas pengajaran kami di kelas tetap menjadi prioritas utama?

Saya menjawab:

Sebetulnya kalau berbicara regulasi, saya lebih menyoroti literasi ya. Artinya literasi regulasi di sini adalah bersikap bijak dan kritis terhadap "perubahan kurikulum" itu. Karena kalau kita bersikap dan berpikir kritis, tidak ada "perubahan kurikulum" yang sulit tersebut. Dan terkait kualitas pembelajaran, hal ini berkaitan erat dengan masalah kompetensi gurunya. Bukan soal kurikulum. Kita harus ingat bahwa kurikulum itu adalah pedoman, bukan patokan dalam mengajar, yang seolah-olah tanpa menengakkan kurikulum secara menyeluruh, pembelajaran berkualitas tidak bisa terwujud.

Disclaimer: Pertanyaan di atas muncul ketika saya sebelumnya memaparkan pentingnya literasi regulasi bagi guru, khususnya terkait kebijakan kurikulum.

Bicara sesuai Keahlian itu Penting!

Mungkin Anda pernah, atau bahkan sering menyaksikan sebagian kalangan akademisi kita berbicara di luar bidang keahliannya?! Yup, terkadang ini sangat menjengkelkan, apalagi pembicaraan mereka ditayangkan di acara TV swasta yang bereputasi nasional dan banyak masyarakat menyaksikan.

Contoh saja, ada seorang dosen bergelar doktor di bidang pertanian, dia mencoba memberikan kritik terhadap kinerja seorang guru (bahkan celaan, bukan kritik). Pada dasarnya, kritik itu boleh saja, dari mana dan siapapun juga. Namun, karena setiap orang itu memiliki daya berpikir dan bernalar yang beragam, dan umumnya lebih menyesuaikan dengan keahlian masing-masing, tidak jarang akan terjerembab ke dalam kekeliruan yang fatal tanpa disadari, terlebih jika berani berbicara di luar bidangnya secara serampangan. Dan apa yang dilakukan oleh dosen bidang pertanian tersebut memang sudah keluar jauh dari cermin keahlian yang bersangkutan di saat berbicara persoalan keguruan. Sehingga dia telah berani mengatakan sesuatu di luar kemampuannya.

Menurut hemat saya, seorang dosen bidang pertanian yang berani tampil seperti itu, secara profesional tidak layak memberikan penilaian dan evaluasi mendalam terhadap kinerja guru yang notabene keahliannya sangat berbeda, dan juga tidak patut dirujuk ucapannya. Harus diingat, bahwa rumpun ilmu pendidikan dan keguruan, serta pertanian ada sederet pihak (instansi tersendiri) yang menaungi penilaian kinerja masing-masing bidang tersebut. Semua itu harus berjalan profesional dan proporsional, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa pada titik tertentu, kedua rumpun ilmu ini bisa saling berkaitan, melengkapi satu sama lain, namun tidak dengan basis keilmuannya secara umum dan mendasar, terlebih jika pelakunya secara nyata telah melanggar batas-batas kepaputan.

Oleh karena itu, marilah kita belajar untuk selalu fokus pada bidang garapan masing-masing, agar disiplin ilmu kita dapat berkembang pesat dan berkemajuan secara nyata. Bukan saling mendegradasi secara tidak tepat antar bidang keilmuan, yang sering kali menimbulkan kontradiksi yang tidak sehat, dan berujung pada percekcokan yang juga kurang bermanfaat. Ingatlah, bahwa kebebasan berpendapat dan berpikir itu bukan berarti seenaknya berbicara tanpa data, tetapi kebebasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Problem inti dari semua itu mungkin saja sudah mengakar, yang dalam kenyataan hari ini kita mengenalnya dengan fenomena matinya kepakaran.

Kisi-kisi Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur'an Ahli Pertama Berbasis CAT tahun 2024

Kemampuan Umum:

1.  Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an

2.  PMA No. 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan peredaran mushaf Al-Qur'an

3.    Kodifikasi Al-Qur'an

4.    Struktur kalimat dan perubahan kata dalam bahasa Arab

Kemampuan Khusus:

1.    Ilmu Rasm

2.    Ilmu Dhabt

3.    Ilmu Waqaf Ibtida

Source: Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:B/5457/M.SM.01.00/2024 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024

Perubahan Kurikulum, Kualitas Guru dan Pembelajaran!

Ada yang bertanya kepada saya: Sebagai seorang pelajar yang merasakan langsung dampak dari setiap perubahan kebijakan, saya ingin bertanya...