Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas pemerintah pusat di bawah
kepemimpinan Prabowo-Gibran, menyisakan sederet persoalan yang seakan tak
kunjung tuntas. Salah satu fenomena yang belakangan menuai sorotan tajam publik
adalah maraknya terjadi keracunan MBG yang melibatkan banyak korban, terutama di kalangan peserta didik. Implikasi persoalan tersebut
diduga kuat karena lalainya segenap pihak dalam membangun sikap amanah pada
saat menjalankan tugas kenegaraan kaitan dengan distribusi MBG di lapangan. Selengkapnya Anda baca dalam artikel penelitian kami yang berjudul, “Integrasi Nilai Amanah dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Prabowo-Gibran”.
ANDRI IRAWAN
Senin, 11 Mei 2026
Masalah Utama Program MBG Ternyata ada di SPPG?!
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Pendidikan formal secara struktural memiliki jenjang sesuai tahapan, proses, serta tuntutan pembelajaran peserta didik. Pembelajaran yang bersifat dasar, dilaksanakan pada jenjang SD dan SMP/sederajat. Sedangkan pembelajaran pada tingkat menengah diajarkan di SMA/sederajat. Adapun pembelajaran level tinggi diajarkan di jenjang pendidikan tinggi (universitas). Dinamika tersebut mengindikasikan bahwa manusia hidup secara bertahap dan berproses sesuai tingkat kebutuhan/kesanggupan untuk belajar. Belajar tentunya tidak mengenal akhir, karena sepanjang hidup, manusia diharuskan untuk tetap belajar. Pada hakikatnya, kebutuhan akan ilmu tidak terbatas pada pendidikan secara formal, melainkan manusia itu bisa belajar, kapan dan dimanapun.
Namun demikian, untuk mengukur sejauh mana level-level keilmuan seseorang, perlu adanya semacam pedoman untuk menelaah seberapa signifikan capaian pembelajaran tersebut. Sehingga kita bisa beradaptasi dalam membangun daya belajar secara proporsional sesuai arah dan kerangka konseptual pada jenjang keilmuan tersebut, yang di antaranya kita mengenal dengan skema kerja Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
|
Jenjang Kualifikasi |
Uraian |
|
Deskripsi Umum |
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa. b. Memiliki moral, etika dan
kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya. c. Berperan sebagai warga negara
yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia. d. Mampu bekerja sama dan memiliki
kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan
lingkungannya. e. Menghargai keanekaragaman
budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original
orang lain. f. Menjunjung tinggi penegakan
hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta
masyarakat luas. |
|
1 |
1) Mampu melaksanakan tugas
sederhana, terbatas, bersifat rutin, dengan menggunakan alat, aturan, dan
proses yang telah ditetapkan, serta di bawah bimbingan, pengawasan, dan
tanggung jawab atasannya. 2)
Memiliki pengetahuan faktual. 3) Bertanggung jawab atas
pekerjaan sendiri dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain. |
|
2 |
1) Mampu melaksanakan satu tugas
spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang
lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah
pengawasan langsung atasannya. 2) Memiliki pengetahuan
operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik,
sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim
timbul. 3) Bertanggung jawab pada
pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain. |
|
3 |
1) Mampu melaksanakan serangkaian
tugas spesifik, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat,
berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja
dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja
sendiri dengan pengawasan tidak langsung. 2) Memiliki pengetahuan
operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait
dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai
masalah yang lazim dengan metode yang sesuai. 3) Mampu bekerja sama dan
melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya. 4) Bertanggung jawab pada
pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu
hasil kerja orang lain. |
|
4 |
1) Mampu menyelesaikan tugas
berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara
terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta
mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. 2) Menguasai beberapa prinsip
dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan
faktual di bidang kerjanya. 3) Mampu bekerja sama dan
melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan
memiliki inisiatif. 4) Bertanggung jawab pada
pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang
lain. |
|
5 |
1) Mampu menyelesaikan pekerjaan
berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah
maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja
dengan mutu dan kuantitas yang terukur. 2) Menguasai konsep teoritis
bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan
penyelesaian masalah prosedural. 3) Mampu mengelola kelompok kerja
dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif. 4) Bertanggung jawab pada
pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja
kelompok. |
|
6 |
1) Mampu mengaplikasikan bidang
keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada
bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi
yang dihadapi. 2)
Menguasai konsep teoritis
bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus
dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu
memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. 3) Mampu mengambil keputusan yang
tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk
dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. 4) Bertanggung jawab pada
pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja
organisasi. |
|
7 |
1) Mampu merencanakan dan
mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara
komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis
organisasi. 2) Mampu memecahkan permasalahan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya
melalui pendekatan monodisipliner. 3) Mampu melakukan riset dan
mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh
atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya. |
|
8 |
1) Mampu mengembangkan
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau
praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan
teruji. 2) Mampu memecahkan permasalahan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya
melalui pendekatan inter atau multidisipliner. 3) Mampu mengelola riset dan
pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu
mendapat pengakuan nasional dan internasional. |
|
9 |
1) Mampu mengembangkan
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau
praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif,
original, dan teruji. 2) Mampu memecahkan permasalahan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya
melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner. 3) Mampu mengelola, memimpin, dan
mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat
manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. |
KKNI menjadi simbol kualitas serta identitas bangsa
Indonesia yang mengintegrasikan sistem pendidikan, pelatihan kerja, dan
penilaian kesetaraan secara nasional. Kerangka ini dirancang agar sumber daya
manusia Indonesia mampu menunjukkan capaian pembelajaran yang mumpuni, sehingga
setiap tenaga kerja dapat menghasilkan karya serta kontribusi yang bermutu pada
bidang profesinya masing-masing. Landasan utama dari KKNI terletak pada
penilaian terhadap kinerja seseorang, baik dari sisi keilmuan, keahlian, maupun
keterampilan. Semua aspek itu disesuaikan dengan capaian pembelajaran (learning
outcomes) yang didapat melalui jalur pendidikan, pelatihan, maupun
pengalaman kerja yang telah dilalui, yang kemudian disetarakan dengan standar
kualifikasi pada jenjang tertentu. Dalam konteks akademik, capaian pembelajaran
dipandang sebagai akumulasi dari proses pengembangan diri melalui pendidikan
formal, nonformal, maupun informal.
Dalam tahap perancangannya, penyusunan konsep KKNI
juga melibatkan studi banding ke banyak negara. Tujuannya adalah untuk
memastikan bahwa KKNI memiliki standar yang setara dengan kualifikasi
internasional. Kesetaraan ini sangat krusial agar sistem kualifikasi di
Indonesia bisa dipahami serta mendapatkan pengakuan sebagai sistem yang
kredibel dan dapat diandalkan oleh komunitas global. Apabila kepercayaan
terhadap KKNI sudah terbangun, maka berbagai bentuk kerja sama maupun program
penyetaraan kualifikasi tenaga kerja antara Indonesia dengan negara lain akan
jauh lebih mudah untuk direalisasikan.
Referensi:
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (2015).
Peraturan Presiden(PERPRES) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Rabu, 29 April 2026
Prodi Kependidikan akan ditutup oleh Pemerintah?
Belakangan ini, media sosial sedang diramaikan oleh pemberitaan mengenai kebijakan pemerintah melalui Kemendikti terkait wacana penutupan sejumlah Program Studi (Prodi) atau Jurusan di Perguruan Tinggi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan industri saat ini. Salah satu informasi yang cukup menggelitik, antara lain adalah kabar bahwa Program Studi "Kependidikan" termasuk dalam daftar Prodi yang akan dihapus tersebut. Yang terbayang di pikiran segelintir orang ketika mendengar istilah "Kependidikan", sangat mungkin langsung tergambarkan kaitannya dengan Prodi yang akan mencetak lulusannya sebagai pendidik, ahli pendidikan, dan sejenisnya.
Sebenarnya, jika kita mencoba melihat dari sudut pandang positif, andaipun
wacana tersebut benar, kita tidak perlu terlalu reaktif. Kasarnya, anggap saja kita setuju dengan wacana tersebut. Sebagai orang yang berkecipung di dunia pendidikan (tenaga
pendidik, mahasiswa, dan masyarakat akademis pada umumnya), kita tentu sangat
memahami bahwa istilah "Kependidikan" dan "Pendidikan"
memiliki makna yang berbeda, apalagi jika dikaitkan dengan istilah
"Keguruan". Hanya saja memang, istilah-istilah tersebut memiliki jalur pemaknaan yang relatif sama. Ya, serupa tapi tak sama.
Secara formal, bagi saya pribadi, terminologi Kependidikan, Pendidikan dan Keguruan mempunyai batasan makna yang jelas. Jika Prodi Kependidikan yang dimaksud oleh pemerintah adalah bidang kesarjanaan yang fokusnya adalah ranah administrasi, seperti Tata Usaha atau Prodi Administrasi Pendidikan, maka wacana penutupannya bisa dipahami. Mengapa demikian? Karena pada dasarnya, kompetensi mengenai sistem kerja administrasi sudah mencakup dan menjadi bagian dari basis pembelajaran di Program Studi Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Selain itu, bagi calon tenaga administrasi di masa depan, mereka tetap bisa menggunakan ijazah pendidikan murni (non-administrasi pendidikan) untuk bekerja secara linier jika pemerintah memang menghendaki hal tersebut, atau bisa mengandalkan lulusan Prodi Administrasi murni. Dengan demikian, Prodi Administrasi Pendidikan, sebagaimana yang kita pahami, kini telah mengalami pergeseran paradigma dan tidak berlebihan jika Prodi tersebut kini dipandang seakan telah kehilangan arah (relevansi).
Sebagai
simpulan, kemungkinan besar jurusan yang menjadi target penutupan adalah Prodi Administrasi Pendidikan atau Kependidikan, bukan
Program Studi Pendidikan atau Keguruan secara umum. Itulah positif thingking yang bisa kita ambil. Oleh karena itu, kita sebaiknya tetap tenang dan tidak
mudah terprovokasi oleh berita yang sifatnya masih wacana atau informasi yang
belum tervalidasi kebenarannya, terutama yang bersumber dari kanal media yang
kurang kredibel. Mari lebih bijak dalam menyaring informasi dan bersama-sama
memerangi hoaks demi kebaikan bersama.
Kritik dan saran: andriirawanpai@gmail.com
Masalah Utama Program MBG Ternyata ada di SPPG?!
Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, menyisakan sederet pe...
-
Potret Ahmad Tafsir - Source: Unknown Prof. Dr. Ahmad Tafsir, M.A., atau Ahmad Tafsir adalah seorang pakar dalam bidang pendidikan, terutama...
-
Belakangan ini, media sosial sedang diramaikan oleh pemberitaan mengenai kebijakan pemerintah melalui Kemendikti terkait wacana penutupan se...
-
Poster Kuliah Umum Moderasi Beragama Pada Selasa, 11 Juni 2024, sekira pukul: 08.00 WIB - selesai, bertempat di Aula Selatan, Lantai 4 Ged...