Senin, 01 Juni 2026

Bolehkah Memaki Sesembahan Selain Allah? Ini dia Firman Allah!

Q.S. al-An‘ām [6] ayat 108

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: Janganlah kamu memaki (sesembahan) yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa (dasar) pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.

Referensi:
Qur’an Kemenag dalam https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/6?from=108&to=108

Minggu, 31 Mei 2026

Ayat Allah yang Terpampang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

 Q.S. an-Nisā' [4] ayat 135

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.

Referensi:
Qur’an Kemenag dalam https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/4?from=135&to=135

Senin, 18 Mei 2026

Konsep Dasar Ilmu Pendidikan Islam

Pendahuluan

Secara mendasar, pendidikan merupakan proses perjalanan hidup di mana manusia akan diajarkan berbagai hal tentang apa dan bagaimana melangkah dalam kehidupannya. Dalam istilah lain, secara sederhana pendidikan dipahami sebagai proses memanusiakan manusia. Pendidikan dapat diselenggarakan pada jenjang informal, formal dan non-formal. Terselenggaranya pendidikan tentu harus melibatkan berbagai pihak dan memerlukan sebuah sistem untuk menaungi semua beban kerja yang bersifat fungsional maupun struktural. Pendidikan menurut undang-undang Sisdiknas adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Konsep Ilmu dan Pendidikan Islam

Menurut Zakiah Darajat ilmu pendidikan Islam adalah ilmu pendidikan yang berdasarkan Islam. Ilmu pendidikan Islam juga bisa dikatakan sebagai ilmu pendidikan yang berdasarkan al-Qur’an dan Hadis. Dalam hal ini yang dimaksud ialah usaha yang berupa asuhan dan bimbingan terhadap anak didik agar suatu saat setelah selesai pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran Islam serta menjadikannya sebagai pandangan hidup (Muhammad, 2021). Secara sederhana yang dimaksud dengan ilmu pendidikan Islam adalah ilmu yang membahas dan memuat teori tentang pendidikan Islam (Wahdi Sayuti, 2022). Makna dari ilmu pendidikan Islam adalah kumpulan dari beberapa pengetahuan yang telah tersusun secara sistematis, telah diklasifikasi, dan memiliki metode tertentu dalam mewariskan pengetahuan kepada peserta didik melalui proses pengajaran dan pelatihan berdasarkan asas Islam sehingga mewujudkan pribadi yang bertakwa dan berakhlak mulia, sadar dan taat hukum (Safar Danial, tt).

Adapun pendidikan Islam pada dasarnya adalah upaya manusia yang terstruktur dan terencana, sehingga dapat membentuk pribadi muslim yang berkualitas. Sejalan dengan itu pendidikan Islam tidak hanya berorientasi pada aspek pengetahuan saja, tapi lebih dari itu, aspek moral juga menjadi prioritas utama, hal ini sejalan dengan Q.S. al-Mujadalah ayat 11 berikut ini:

يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

11. “Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Menurut Azyumardi Azra, pendidikan Islam merupakan salah satu aspek saja dari ajaran Islam secara keseluruhan. Karenanya, tujuan pendidikan Islam tidak terlepas dari tujuan hidup manusia dalam Islam, yaitu untuk menciptakan pribadi-pribadi hamba Allah yang selalu bertakwa kepada-Nya dan dapat mencapai kehidupan berbahagia di dunia dan akhirat (Wahdi Sayuti, 2022). Pada prinsipnya Islam tidak secara eksplisit mengajarkan pendidikan dengan beragam sistem yang telah dikemas sedemikian rupa dalam diskursus dan wacana keilmuan saat ini, namun demikian jika dilihat dari terminologi nilai proses penyelenggaraan pendidikan dengan usaha-usaha ilmiah seperti yang dikembangkan oleh para akademisi saat ini tidaklah bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Islam.

Lingkup Kajian Ilmu Pendidikan Islam

Sebagaimana pengertiannya, maka lingkup bahasan yang menjadi kajian ilmu pendidikan Islam ini adalah masalah-masalah pendidikan atas dasar ajaran Islam yang mencakup aspek tujuan, pendidik, peserta didik, bahan, metode, kurikulum, alat, evaluasi dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan Islam (Wahdi Sayuti, 2022).

Simpulan

Secara konseptual, ilmu pendidikan Islam adalah studi tentang ilmu pendidikan yang berdasarkan ajaran Islam serta menjadikan al-Qur’an dan al-Hadis sebagai landasan atau pedoman utama dalam menyelenggarakannya. Namun, jika dikaji secara formal, Ilmu Pendidikan Islam memiliki cakupan yang jauh lebih komprehensif, mendalam dan dinamis. 

Referensi

Ilmu Pendidikan Islam; Memahami Konsep Dasar dan Lingkup Kajian. (2022). https://wahdi.lec.uinjkt.ac.id/articles/ilmupendidikanislam,

Muhammad. (2021). Ruang Lingkup Ilmu Pendidikan Islam. Jurnal Kajian Pendidikan Agama Islam, 3(1), 56. www.ejournal.an-nadwah.ac.id

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta Bandung.

Safar, Danial. (tt). Pengertian Ilmu Pendidikan Islam dalam https://www.academia.edu/

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Bolehkah Memaki Sesembahan Selain Allah? Ini dia Firman Allah!

Q.S. al-An‘ām [6] ayat 108 وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِك...