Minggu, 17 Mei 2026

Biografi Rektor Ke-9 UIN Bandung, Prof. Dr. Mahmud, M.Si.

 

Foto: Formaca PPs UIN SGD (2023)

Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si. merupakan akademisi Indonesia yang lahir di Bekasi pada 10 April 1962. Saat ini beliau berprofesi sebagai dosen dan dikenal sebagai salah satu tokoh pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan sarjananya ditempuh di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kemudian melanjutkan studi magister dan doktor di Universitas Padjadjaran. Dengan latar belakang pendidikan tersebut, Prof. Mahmud menjadi alumni dari dua perguruan tinggi bereputasi di Jawa Barat. Karier akademik Prof. Mahmud berkembang di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Beliau pernah menjabat sebagai Asisten Ahli Madya, Asisten Ahli, Lektor Muda, Lektor Madya, hingga Lektor Kepala pada Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Selain itu, beliau juga pernah menjadi Pembantu Dekan II Fakultas Tarbiyah, Guru Besar Madya Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, serta Guru Besar pada bidang Ilmu Pendidikan Islam. Sebelum menjadi rektor, Prof. Mahmud juga dipercaya menjabat sebagai Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Pada tahun 2015, Prof. Mahmud dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung periode 2015–2019 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta. Ia menjadi rektor ke-9 UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan menggantikan Prof. Dr. H. Mukhtar Solihin sebagai pejabat sementara rektor sebelumnya. Dalam sambutannya, Prof. Mahmud menyampaikan bahwa kepemimpinannya dibangun atas dasar kecintaan terhadap kampus dan keinginan untuk membangun lingkungan akademik yang bermartabat, terhormat, dan berakhlakul karimah. Prof. Mahmud mengajak seluruh sivitas akademika untuk membangun kampus dengan menjunjung tinggi falsafah Siliwangi, yaitu silih asah, silih asih, dan silih asuh. Menurutnya, nilai tersebut perlu dilengkapi dengan sikap saling menghormati dan saling mengharumkan satu sama lain, bukan saling menjatuhkan. Ia juga memiliki obsesi menjadikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai perguruan tinggi yang unggul dan kompetitif, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, Prof. Mahmud menekankan pentingnya pendekatan pencerahan, pemberdayaan, dan pengembangan guna menciptakan kultur akademik yang kondusif. Ia juga mendorong dosen, karyawan, dan mahasiswa untuk memiliki rasa cinta dan bangga terhadap almamaternya. Menurutnya, seluruh civitas akademika harus bersatu agar UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat menjadi perguruan tinggi terbaik. Selain itu, Prof. Mahmud juga menyampaikan gagasannya mengenai model manajemen kampus yang kreatif, inovatif, dan berkah. Dalam pengelolaan lembaga, ia menekankan profesionalisme dengan tetap memperhatikan aturan, moralitas, kompetensi, dan proporsi. Ia juga mengingatkan pentingnya kepedulian seluruh dosen dan karyawan terhadap kemajuan lembaga karena keberadaan UIN telah memberikan ilmu, pekerjaan, dan kepercayaan di tengah masyarakat.

Tahun 2019, Prof. Mahmud kembali terpilih menjadi Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk periode 2019–2023. Pelantikan kembali dilakukan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta. Dalam periode keduanya, Prof. Mahmud menargetkan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi World Class University (WCU). Ia menyatakan akan terus meningkatkan kualitas kampus agar mampu bersaing di tingkat internasional. Selain fokus pada pengembangan akademik, Prof. Mahmud juga memiliki perhatian terhadap penguatan moderasi beragama Islam. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membangun Rumah Moderasi Islam di Kampus 3 UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Menurutnya, keberadaan Rumah Moderasi tersebut bukan sekadar wacana, melainkan bentuk implementasi nyata dalam mengembangkan moderasi beragama di lingkungan kampus.

Selama kurang lebih delapan tahun memimpin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, berbagai prestasi berhasil diraih. Di bawah kepemimpinannya, UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terbaik di Indonesia dan menempati posisi pertama dalam lingkup perguruan tinggi Islam negeri. Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai rektor, Prof. Mahmud dipercaya menjadi Ketua Senat UIN Sunan Gunung Djati Bandung periode 2023-2027. Di luar lingkungan kampus, beliau juga aktif dalam berbagai organisasi keagamaan dan pendidikan. Prof. Mahmud pernah menjabat sebagai Ketua Umum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Direktur Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Kabupaten Bekasi, Ketua Umum Perkumpulan Sarjana Pendidikan Islam Indonesia (PSPII) Bandung, Dewan Pakar Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia, Dewan Pertimbangan MUI Kota Bandung, dan Dewan Pertimbangan MUI Jawa Barat.

Pada Februari 2025, Prof. Mahmud kembali memperoleh amanah sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi periode 2025–2030 melalui Musyawarah Daerah X MUI Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan di Kabupaten Bogor. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh pengurus dan ulama di Kabupaten Bekasi untuk bersatu dan bekerja sama membangun MUI ke depan. Berdasarkan catatan yang dimuat dalam majalah Perumda Tirta Bhagasasi, Prof. Mahmud berasal dari keluarga sederhana di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ayahnya bekerja sebagai sopir. Perjalanan hidup tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya hingga akhirnya dipercaya memimpin salah satu universitas Islam negeri ternama di Indonesia selama dua periode. Keberhasilannya memimpin UIN Sunan Gunung Djati Bandung juga membuat pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bekasi berharap beliau dapat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah asalnya.

Referensi:

Jurnalpos Media - Jadi Rektor Lagi, Mahmud Ingin Moderasi Islam di UIN Bandung dalam https://jurnalposmedia.com/jadi-rektor-lagi-mahmud-ingin-moderasi-islam-di-uin-bandung/

Muhammad Zaldy Zulfikar - Perpisahan Rektor UIN Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si., CSEE., MCE. Dalam https://www.kompasiana.com/perskom/64f882d5e2c0f92cf559d862/perpisahan-rektor-uin-bandung-prof-dr-h-mahmud-m-si-csee-mce

Suara Pembaharuan - Mengenal Lebih Dekat Prof. Mahmud, Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi 2025-2030 dalam https://www.suarapembaharuan.com/2025/02/mengenal-lebih-dekat-prof-mahmud-ketua.html

UIN Bandung - Obsesi Prof. Mahmud Wujudkan Kampus Berkah dalam https://uinsgd.ac.id/obsesi-prof-mahmud-wujudkan-kampus-berkah-2/

UIN Bandung - Prof. Mahmud Pimpin UIN SGD atas Dasar Cinta dalam https://uinsgd.ac.id/prof-mahmud-pimpin-uin-sgd-atas-dasar-cinta-2/

Wikipedia bahasa Indonesia - Mahmud dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Mahmud

Senin, 11 Mei 2026

Masalah Utama Program MBG Ternyata ada di SPPG?!

Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, menyisakan sederet persoalan yang seakan tak kunjung tuntas. Salah satu fenomena yang belakangan menuai sorotan tajam publik adalah maraknya terjadi keracunan MBG yang melibatkan banyak korban, terutama di kalangan peserta didik. Implikasi persoalan tersebut diduga kuat karena lalainya segenap pihak dalam membangun sikap amanah pada saat menjalankan tugas kenegaraan kaitan dengan distribusi MBG di lapangan. Selengkapnya Anda baca dalam artikel penelitian kami yang berjudul, “Integrasi Nilai Amanah dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Prabowo-Gibran”.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Pendidikan formal secara struktural memiliki jenjang sesuai tahapan, proses, serta tuntutan pembelajaran peserta didik. Pembelajaran yang bersifat dasar, dilaksanakan pada jenjang SD dan SMP/sederajat. Sedangkan pembelajaran pada tingkat menengah diajarkan di SMA/sederajat. Adapun pembelajaran level tinggi diajarkan di jenjang pendidikan tinggi (universitas). Dinamika tersebut mengindikasikan bahwa manusia hidup secara bertahap dan berproses sesuai tingkat kebutuhan/kesanggupan untuk belajar. Belajar tentunya tidak mengenal akhir, karena sepanjang hidup, manusia diharuskan untuk tetap belajar. Pada hakikatnya, kebutuhan akan ilmu tidak terbatas pada pendidikan secara formal, melainkan manusia itu bisa belajar, kapan dan dimanapun.

Namun demikian, untuk mengukur sejauh mana level-level keilmuan seseorang, perlu adanya semacam pedoman untuk menelaah seberapa signifikan capaian pembelajaran tersebut. Sehingga kita bisa beradaptasi dalam membangun daya belajar secara proporsional sesuai arah dan kerangka konseptual pada jenjang keilmuan tersebut, yang di antaranya kita mengenal dengan skema kerja Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Jenjang Kualifikasi

Uraian

Deskripsi Umum

a.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.   Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya.

c.   Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

d.    Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.

e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.

f.  Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.

1

1)   Mampu melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat rutin, dengan menggunakan alat, aturan, dan proses yang telah ditetapkan, serta di bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya.

2)       Memiliki pengetahuan faktual.

3)  Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain.

2

1) Mampu melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya.

2) Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.

3)   Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.

3

1)  Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung.

2)  Memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai.

3)      Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya.

4)  Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.

4

1)   Mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur.

2) Menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya.

3) Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif.

4)  Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.

5

1) Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur.

2)   Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

3) Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif.

4)  Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.

6

1) Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.

2)       Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

3)  Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.

4)  Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

7

1)  Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi.

2)   Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner.

3) Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.

8

1) Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.

2)   Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner.

3) Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.

9

1) Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji.

2)   Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner.

3)  Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.

KKNI menjadi simbol kualitas serta identitas bangsa Indonesia yang mengintegrasikan sistem pendidikan, pelatihan kerja, dan penilaian kesetaraan secara nasional. Kerangka ini dirancang agar sumber daya manusia Indonesia mampu menunjukkan capaian pembelajaran yang mumpuni, sehingga setiap tenaga kerja dapat menghasilkan karya serta kontribusi yang bermutu pada bidang profesinya masing-masing. Landasan utama dari KKNI terletak pada penilaian terhadap kinerja seseorang, baik dari sisi keilmuan, keahlian, maupun keterampilan. Semua aspek itu disesuaikan dengan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang didapat melalui jalur pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja yang telah dilalui, yang kemudian disetarakan dengan standar kualifikasi pada jenjang tertentu. Dalam konteks akademik, capaian pembelajaran dipandang sebagai akumulasi dari proses pengembangan diri melalui pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Dalam tahap perancangannya, penyusunan konsep KKNI juga melibatkan studi banding ke banyak negara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa KKNI memiliki standar yang setara dengan kualifikasi internasional. Kesetaraan ini sangat krusial agar sistem kualifikasi di Indonesia bisa dipahami serta mendapatkan pengakuan sebagai sistem yang kredibel dan dapat diandalkan oleh komunitas global. Apabila kepercayaan terhadap KKNI sudah terbangun, maka berbagai bentuk kerja sama maupun program penyetaraan kualifikasi tenaga kerja antara Indonesia dengan negara lain akan jauh lebih mudah untuk direalisasikan.

Referensi:

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (2015).

Peraturan Presiden(PERPRES) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.


Biografi Rektor Ke-9 UIN Bandung, Prof. Dr. Mahmud, M.Si.

  Foto: Formaca PPs UIN SGD (2023) Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si. merupakan akademisi Indonesia yang lahir di Bekasi pada 10 April 1962. Saat in...