Senin, 17 Agustus 2026

Minta Sumbangan Perlombaan 17 Agustus di Pinggir Jalan! Bagaimana Tanggapan Anda?

Tak terasa sekarang sudah bulan Agustus lagi. Agustus adalah bulan di mana bangsa Indonesia merayakan hari kemerdekaannya seperti biasa, dirayakan pada puncaknya di tanggal 17. Banyak cara yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka menyambut dan ikut memeriahkan hari kemerdekaan ini, dari mulai menghiasi bendera merah putih di berbagai sudut halaman rumah dan jalanan sekitar, hingga terlibat ke dalam beragam kegiatan perlombaan dan sebagainya. Ya, jika dilihat dari aspek positif, ini merupakan salah satu cermin atau representasi kebahagiaan bagi bangsa Indonesia sendiri setelah lama dijajah oleh orang-orang Kolonial dan kemudian bisa menghirup segenap kebebasan (kemerdekaan).

Namun di tengah gemerlapnya kebahagiaan orang dalam pesta perayaan 17 Agustus ini, tentu tidak luput dari beberapa sisi gelap yang menyertainya. Jika disebutkan tentu banyak sekali, dari mulai kasus-kasus yang ringan, sedang hingga besar. Contoh kecil saja adalah masalah anggaran yang dihabiskan untuk merayakan kegiatan 17 Agustus ini. Kita menyaksikan masyarakat yang bahkan sampai harus minta-minta di tengah atau pinggir jalan untuk mendapatkan sejumlah uang yang akan digunakan dalam kegiatan perlombaan.

Bagi saya miris sekali, selain berpotensi mengganggu ketertiban umum, juga secara tidak langsung akan memberikan image negatif terhadap kegiatan perlombaan 17 Agustus tersebut. Saya pernah posting persoalan ini di Story Instagram dan ada salah satu netizen yang menanggapi, “Ya gimana ya… seolah peduli dengan negeri dan ingin merayakan kemerdekaannya, namun cara yang digunakan hanyalah mencerminkan kemiskinan. Lagi pula minta-minta seperti itu jika dibiarkan lama-lama, Ormas pada ikut-ikutan dan jadi pungli sepanjang Agustus, efeknya tahun depan akan dilakukan lagi.” Semoga ke depannya masyarakat Indonesia memiliki kesadaran akan pentingnya dalam mengemas secara baik dan benar, kegiatan perlombaan hari kemerdekaan di bulan Agustus dari mulai wacana, perencanaan hingga tahap akhir kegiatan. Merdeka!!!

Senin, 10 Agustus 2026

Perubahan: Antara Inkonsistensi dan Dinamika Hidup

Ada seseorang berinisial SS mempersoalkan pernyataan RH yang dinilai tidak konsisten atau sering berubah, bahkan apa yang dikatakan sering dibantah oleh dirinya sendiri. Kemudian datanglah NV yang menjawab pendapat SS, lalu dia bilang ilmu itu berkembang terus ya, banyak bermunculan hipotesis ini dan itu. Ini kan baru datang dari satu orang, data dari orang lainnya belum.

Mari kita sedikit analisis... Pada kasus di atas, esensi yang bisa saya tangkap secara sederhana adalah adanya bantahan seseorang terhadap pernyataan yang menurutnya inkonsistensi. Kita mengetahui bahwa dalam konteks keilmuan, inkonsistensi atau plin plan-nya seseorang saat membicarakan sesuatu dinilai sebagai argumentasi yang lemah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Secara umum, saya kira, orang-orang akan setuju. Namun, secara kasuistik, justru "inkonsistensi" ini adalah representasi dari dinamika perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat sekali dalam kehidupan ini. Oleh karena itu saya sependapat dengan bantahan NV terhadap SS, yang mengatakan bahwa "ilmu berkembang terus...".

Perkembangan ilmu yang terjadi atas segala dinamika perubahan adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Sehingga tidak berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa "tidak ada yang berubah di dunia ini kecuali perubahan, ia akan tetap dengan jati dirinya yaitu selalu berubah (dinamis)". Oleh karena itu jika ada sebuah "inkonsistensi" yang didapati dalam sebuah fenomena kehidupan, jika dilihat dari konteks keilmuan, belum tentu itu merupakan kekeliruan (plin plan), melainkan bagian dari sebuah proses kehidupan yang secara alamiah selalu berubah. Berdasarkan hal tersebut, kita sebagai masyarakat akademis dituntut bijak dalam menilai sesuatu, tidak boleh mudah menyalahkan orang lain.

Selasa, 28 Juli 2026

LGBTQ dalam PERPRES No. 111 Tahun 2025

Salah satu isu yang belakangan ramai diperbincangkan di tanah air adalah mencuatnya LGBTQ yang dikaitkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Lantas bagaimana kedudukan isu LGBTQ dalam PERPRES ini?

Pertama, regulasi ini dibuat atas dasar pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO2 tentang Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. PERPRES ini terdiri dari 5 Pasal di dalamnya yang didominasi ketebalan pada lampirannya.

Kedua, terkait isu LGBTQ, yang tertuang dalam penjabaran Lampiran PERPRES ini masuk ke dalam kategori Analisis Ancaman dengan spesifikasi Ancaman Nonmiliter. Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.

Referensi:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029

Minta Sumbangan Perlombaan 17 Agustus di Pinggir Jalan! Bagaimana Tanggapan Anda?

Tak terasa sekarang sudah bulan Agustus lagi. Agustus adalah bulan di mana bangsa Indonesia merayakan hari kemerdekaannya seperti biasa, dir...