Rabu, 29 April 2026

Prodi Kependidikan akan ditutup oleh Pemerintah?

Belakangan ini, media sosial sedang diramaikan oleh pemberitaan mengenai kebijakan pemerintah melalui Kemendikti terkait wacana penutupan sejumlah Program Studi (Prodi) atau Jurusan di Perguruan Tinggi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan industri saat ini. Salah satu informasi yang cukup menggelitik, antara lain adalah kabar bahwa Program Studi "Kependidikan" termasuk dalam daftar Prodi yang akan dihapus tersebut. Yang terbayang di pikiran segelintir orang ketika mendengar istilah "Kependidikan", sangat mungkin langsung tergambarkan kaitannya dengan Prodi yang akan mencetak lulusannya sebagai pendidik, ahli pendidikan, dan sejenisnya.

Sebenarnya, jika kita mencoba melihat dari sudut pandang positif, andaipun wacana tersebut benar, kita tidak perlu terlalu reaktif. Kasarnya, anggap saja kita setuju dengan wacana tersebut. Sebagai orang yang berkecipung di dunia pendidikan (tenaga pendidik, mahasiswa, dan masyarakat akademis pada umumnya), kita tentu sangat memahami bahwa istilah "Kependidikan" dan "Pendidikan" memiliki makna yang berbeda, apalagi jika dikaitkan dengan istilah "Keguruan". Hanya saja memang, istilah-istilah tersebut memiliki jalur pemaknaan yang relatif sama. Ya, serupa tapi tak sama.

Secara formal, bagi saya pribadi, terminologi Kependidikan, Pendidikan dan Keguruan mempunyai batasan makna yang jelas. Jika Prodi Kependidikan yang dimaksud oleh pemerintah adalah bidang kesarjanaan yang fokusnya adalah ranah administrasi, seperti Tata Usaha atau Prodi Administrasi Pendidikan, maka wacana penutupannya bisa dipahami. Mengapa demikian? Karena pada dasarnya, kompetensi mengenai sistem kerja administrasi sudah mencakup dan menjadi bagian dari basis pembelajaran di Program Studi Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Selain itu, bagi calon tenaga administrasi di masa depan, mereka tetap bisa menggunakan ijazah pendidikan murni (non-administrasi pendidikan) untuk bekerja secara linier jika pemerintah memang menghendaki hal tersebut, atau bisa mengandalkan lulusan Prodi Administrasi murni. Dengan demikian, Prodi Administrasi Pendidikan, sebagaimana yang kita pahami, kini telah mengalami pergeseran paradigma dan tidak berlebihan jika Prodi tersebut kini dipandang seakan telah kehilangan arah (relevansi).

Sebagai simpulan, kemungkinan besar jurusan yang menjadi target penutupan adalah Prodi Administrasi Pendidikan atau Kependidikan, bukan Program Studi Pendidikan atau Keguruan secara umum. Itulah positif thingking yang bisa kita ambil. Oleh karena itu, kita sebaiknya tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sifatnya masih wacana atau informasi yang belum tervalidasi kebenarannya, terutama yang bersumber dari kanal media yang kurang kredibel. Mari lebih bijak dalam menyaring informasi dan bersama-sama memerangi hoaks demi kebaikan bersama.

Kritik dan saran: andriirawanpai@gmail.com

Jumat, 24 April 2026

Apa Pentingnya Demonstrasi?

Ilustrasi: Pixabay/Syahdannugraha

Demonstrasi seakan telah menjadi budaya yang melekat pada diri mahasiswa, terutama di saat muncul isu-isu publik melalui pemberitaan beredar di media sosial yang menimbulkan kontroversi. Fenomena seperti kenaikan harga BBM atau penerbitan regulasi pemerintah dan DPR yang memicu perdebatan sering kali berujung kepada aksi unjuk rasa. Demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemangku kebijakan, khususnya oleh mahasiswa yang aktif dalam dunia aktivisme, pegiat sosial, serta kader organisasi, baik internal maupun eksternal kampus. Namun, sudahkan implementasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? Mari kita kaji berdasarkan ketentuan yang mengatur demonstrasi ini, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapatdi Muka Umum.

Undang-Undang ini merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Undang-undang ini lahir sebagai bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi demokrasi, sekaligus mengatur agar kebebasan tersebut tidak menimbulkan kekacauan pada tataran sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh Konstitusi.

Istilah demonstrasi diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang menyebutkan bahwa unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dikatakan, setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Berdasarkan hal itu, undang-undang ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat melalui instrumen yang sah, termasuk salah satunya melalui demonstrasi sebagai wujud kebebasan berpendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam konteks ini, negara tetap memberikan batasan agar pelaksanaannya tidak mengganggu ketertiban umum, keamanan, serta hak orang lain. Di sinilah terlihat bahwa kebebasan dan tanggung jawab harus berjalan seimbang.

Seperti yang diatur dalam Pasal 6, yang menyebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain; b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sehingga aturan ini mengisyaratkan bentuk pengelolaan negara melalui pihak berwenang agar kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan aman dan tertib. Tanpa adanya aturan tersebut, demonstrasi berpotensi berubah menjadi tindakan anarkis yang justru merugikan masyarakat luas, serta dampak buruk lainnya. Selain itu, undang-undang ini juga menegaskan peran aparat keamanan dalam mengawal jalannya demonstrasi. Aparat tidak hanya bertugas menjaga ketertiban, tetapi juga menjamin hak warga negara agar dapat menyampaikan pendapatnya secara aman. Seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 yang mengemukakan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. melindungi hak asasi manusia; b. menghargai asas legalitas; c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan d. menyelenggarakan pengamanan. Dengan demikian, terdapat hubungan yang saling melengkapi antara masyarakat sebagai pelaku demonstrasi dan negara sebagai pengatur serta pelindung.

Berdasarkan substansi inti undang-undang ini dapat dipahami bahwa demonstrasi itu bukan sekadar bentuk kebebasan berekspresi di muka umum, tetapi juga bagian dari proses bernegara yang harus dijalankan secara bertanggung jawab oleh setiap warga negara. Demonstrasi yang dilakukan tanpa mengikuti aturan justru dapat berpotensi menimbulkan konflik, kerusakan, bahkan pelanggaran hukum. Dengan demikian, penting bagi setiap individu maupun kelompok untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melakukan demonstrasi. Kepatuhan terhadap aturan bukan berarti membatasi kebebasan, melainkan upaya untuk menjaga agar kebebasan tersebut tetap berada dalam koridor yang benar, aman, dan bermanfaat bagi semua pihak serta mencerminkan kesadaran hukum masyarakat. Toh, sebagaimana yang diidealkan dalam konstitusi, negara Indonesia ini adalah negara hukum.

Lantas seberapa taat dan patuh warga negara yang melakukan aksi demonstrasi di negara Indonesia? Insya Allah nanti akan saya bahas.

Jumat, 27 Februari 2026

Keteladanan Guru

Guru adalah pendidik profesional yang bertugas bukan sekadar untuk mengajar, tetapi juga memberi suri teladan baik bagi peserta didik yang sejalan dengan kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dimiliki. Guru di tengah arus digitalisasi dan kecerdasan buatan memiliki peran penting yang tidak bisa tergantikan dengan apapun, karena hanya guru yang bisa memberi inspirasi dan peneladanan sejati bagi peserta didik. Hal ini menegaskan bahwa seorang guru di tengah perannya tergantikan di era digital, tetap menjadi landasan utama dalam menentukan perilaku baik dan buruknya peserta didik. Selengkapnya Anda bisa baca artikel kami yang terbit di Jurnal Inovasi Pendidikan Agama Islam (JIPAI) dalam https://doi.org/10.15575/jipai.v5i2.46792


Prodi Kependidikan akan ditutup oleh Pemerintah?

Belakangan ini, media sosial sedang diramaikan oleh pemberitaan mengenai kebijakan pemerintah melalui Kemendikti terkait wacana penutupan se...