Tahukah Anda bahwa
seorang mahasiswa mendapat posisi atau kedudukan yang luar biasa di mata
negara. Sehingga, pada hakikatnya, mahasiswa bukan sekadar peserta didik yang terdaftar belajar di perguruan tinggi dan namanya terpampang
dalam PDDIKTI. Mahasiswa adalah anak bangsa yang diharapkan dapat berkontribusi
dalam mencerdaskan dan memajukan bangsa. Kita bisa merujuk Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait kedudukan
mahasiswa ini. Oleh karena itu, jangan sekali-kali bagi kita yang merasa dirinya
mahasiswa untuk mengecewakan dan/atau mendegradasi diri melalui perilaku-perilaku
yang sekiranya akan merendahkan martabat kita sendiri.
Pasal 13
(1) Mahasiswa
sebagai anggota Sivitas Akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang
memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi
untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.
(2) Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara aktif mengembangkan potensinya dengan
melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan,
pengembangan, dan pengamalan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang
berbudaya.
(3) Mahasiswa
memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia
serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.