Jumat, 18 September 2026

Kisi-kisi Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Jabatan Guru Ahli Pertama Berbasis CAT tahun 2024

Berikut adalah materi pokok SKB CPNS dengan CAT tahun 2024 untuk formasi Guru Ahli Pratama:

  1. Konsep suatu disiplin ilmu yang relevan
  2. Materi suatu disiplin ilmu yang relevan
  3. Hirarki konsep dan materi suatu disiplin ilmu
  4. Prasyarat dari suatu disiplin ilmu yang relevan
  5. Keterkaitan suatu konsep dengan konsep yang lain
  6. Konsep-konsep yang berkaitan dengan suatu disiplin
  7. Teori belajar Ausubel
  8. Teori belajar Gagne
  9. Teori belajar Piaget
  10. Karakteristik murid berkebutuhan khusus
  11. Tahapan perkembangan berdasarkan usia dan karakteristik khas masing-masing tahap
  12. Teori belajar Gagne: Taksonomi Bloom dan perkembangannya
  13. Profil Pelajar Indonesia
  14. Learning Objective
  15. Individualized Education Program (IEP) dan Prinsip-prinsip differentiated learning
  16. Teori dasar komunikasi
  17. Active listening
  18. Kesepakatan dan kebiasaan positif di lingkungan belajar
  19. Konsep dan prinsip-prinsip motivasi dalam pendidikan
  20. Mengembangkan motivasi siswa
  21. Behavior modification & habit formation
  22. Prinsip-prinsip reward, punishment, dan reinforcement dalam pembentukan tingkah laku
  23. Desain pembelajaran
  24. Facilitating learning
  25. Berpikir kritis
  26. Berbagai teknik asesmen di tingkat kelas (classroom-based assessment) sesuai dengan tujuan pembelajaran
  27. Konsep dan prinsip assessment as learning dan assessment for learning
  28. Pemanfaatan hasil asesmen untuk perbaikan pembelajaran (feedback)
  29. Program remedial dan program pengayaan berdasarkan hasil asesmen
  30. Refleksi
  31. Procedural & declarative knowledge
  32. Working memory & long-term memory
  33. Kode etik guru
  34. Interaksi guru-murid
  35. School safety
  36. Diversity
  37. Pengertian dan pengembangan potensi
  38. Perencanaan karir dan pengembangan potensi diri

Source: Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024

 

Rabu, 19 Agustus 2026

Demonstrasi di Bulan Agustus Terulang! Ada Apa?

Bulan Agustus, bulan kemerdekaan bangsa Indonesia yang seperti biasa dirayakan oleh segenap masyarakat di seluruh pelosok negeri. Tapi ada satu hal yang sangat krusial untuk disikapi, yaitu Bulan Agustus di dua tahun terakhir ini. Kita tahu bahwa di tengah gegap gempita masyarakat yang menikmati keseruan bulan Agustus, ada aksi mahasiswa yang dilakukan. Masih ingatkah kita bahwa tahun lalu, terjadi demonstrasi besar pada Agustus 2025 yang merupakan gelombang aksi protes massal di Indonesia yang dipicu oleh kemarahan publik terhadap beberapa hal, antara lain isunya adalah karena adanya kenaikan tunjangan DPR, tekanan ekonomi, serta insiden yang memakan korban jiwa. Aksi ini melibatkan mahasiswa, buruh, pengemudi ojek daring, dan pelajar.

Eh ternyata di tahun 2026 ini hal serupa terulang kembali. Unjuk rasa Agustus 2026 di Indonesia yang merupakan rangkaian unjuk rasa yang terjadi selama Bulan Agustus 2026. Di awal bulan, isu yang diangkat lebih beragam dan terkait masalah lokal di masing-masing daerah. Di Jakarta, aksi dimulai dengan protes atas tuntutan publik yang terus diabaikan sejak Bulan Juni, Di Bali dan Kuningan dengan protes atas pelecehan atas profesi jurnalis, dan di Jayapura, Papua untuk memprotes krisis keamanan dan kemanusiaan. Khusus di Papua, muncul tuntutan untuk melakukan referendum. Sementara itu di Bali dan Kuningan, muncul tuntutan agar Prabowo meminta maaf dan menarik ucapan pelabelan Londo Ireng. Isu besar demonstrasi baru muncul pada tanggal 18 Agustus 2026, yaitu “Merebut Kemerdekaan”, yang diinisiasi oleh BEM UI dan Front Mahasiswa Nasional.

Ya, itulah aksi-aksi yang memang terjadi. Namun demikian, pernahkah kita berpikir, sejauh mana atau seberapa urgen aksi-aksi demonstrasi tersebut dilakukan di tahun 2026 ini? Apakah masih relevan untuk dilakukan? Apakah demonstrasi dipandang sebagai alternatif solusi terhadap persoalan bangsa? Saya teringat ada seorang Netizen yang DM saya terkait demonstrasi ini. Bagi saya pendapat yang bersangkutan sangat bagus dan patut dipertimbangkan untuk menjadi solusi holistik bangsa Indonesia. Berikut ini kata dia:

“Kenapa ya aksi unjuk rasa (demonstrasi) itu masih ada di era modern saat ini? Oke lah itu merupakan ungkapan hati dan perasaan mereka terhadap suatu hal. Namun, problematika yang selalu saya analisis adalah ketika ‘hal-hal’ yang mereka minta itu tidak terealisasi maka mereka akan mulai bersikap anarkis yang dimana justifikasi dari perilaku anarkisme mereka adalah ‘ini biar mereka mendengar kita!’ atau ‘kalo gak gini mereka bakal diem aja!’ Padahal menurut saya, di era modern ini cara mengubah pola struktur pejabat yang bersikap kekanak-kanakan ialah hanya dengan mempersiapkan diri kita masing masing untuk mengubah pola pemerintahan di masa yang akan mendatang, bukan fokus pada aksi unjuk rasa yang melahirkan anarkisme lalu menghasilkan korban dari pihak manapun. Tapi yang justru di-up hanya mereka yang menganggap diri mereka Pro-Rakyat, padahal aparat hukum hanya menjalankan tugasnya dengan benar, sungguh ironis jika standar ganda ini selalu dibudayakan.”

Di sisi lain ada juga yang mengatakan bahwa, hal yang paling benar bagi mahasiswa adalah fokus belajar, bekerja bagi yang sudah berkerja atau integrasi keduanya, bersikap profesional, menyambut kesuksesan, tidak perlu memikirkan hal yang tidak-tidak. Walaupun implikasi dari semua itu, kita akan dipandang sebagai orang yang apatis dan nir empati.

Bagaimana tanggapan Anda?

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Penertiban Jalan dari Pungutan dan Sumbangan Masyarakat

Anda warga Jawa Barat? Jika iya, tentu saja mengetahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum Dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat tanggal 14 April 2025.

Surat Edaran tersebut merupakan kebijakan yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa di wilayah Jawa Barat untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum melalui penertiban jalan umum dari kegiatan orang-orang yang melakukan pungutan, sumbangan masyarakat, dan bentuk kegiatan sejenis lainnya yang sering kali meresahkan pengguna jalan, pengendara dan semisalnya.

Selain melakukan penertiban, para pihak terkait diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar mereka memiliki kesadaran dalam menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan serta memahami cara yang bijak dalam melakukan penggalangan dana untuk pembangunan tempat ibadah maupun kepentingan umum lainnya.

Surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa dampak yang timbul akibat pelaksanaan penertiban akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Yuk, wargi-wargi Jawa Barat, mari kita bersama membangun dan menciptakan lingkungan jalan umum yang tertib, bebas dari segala potensi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.


Kisi-kisi Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Jabatan Guru Ahli Pertama Berbasis CAT tahun 2024

Berikut adalah materi pokok SKB CPNS dengan CAT tahun 2024 untuk formasi Guru Ahli Pratama: Konsep suatu disiplin ilmu yang relevan ...