![]() |
| Ilustrasi: Pixabay/Syahdannugraha |
Demonstrasi seakan
telah menjadi budaya yang melekat pada diri mahasiswa, terutama di saat muncul
isu-isu publik melalui pemberitaan beredar di media sosial yang menimbulkan kontroversi.
Fenomena seperti kenaikan harga BBM atau penerbitan regulasi pemerintah dan DPR
yang memicu perdebatan sering kali berujung kepada aksi unjuk rasa. Demonstrasi
ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemangku kebijakan, khususnya oleh
mahasiswa yang aktif dalam dunia aktivisme, pegiat sosial, serta kader
organisasi, baik internal maupun eksternal kampus. Namun, sudahkan
implementasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? Mari kita
kaji berdasarkan ketentuan yang mengatur demonstrasi ini, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapatdi Muka Umum.
Undang-Undang
ini merupakan landasan hukum yang sangat penting dalam menjamin hak setiap warga
negara untuk menyampaikan aspirasi. Undang-undang ini lahir sebagai bentuk
komitmen negara dalam menjunjung tinggi demokrasi, sekaligus mengatur agar
kebebasan tersebut tidak menimbulkan kekacauan pada tataran sosial sebagaimana
yang diamanatkan oleh Konstitusi.
Istilah demonstrasi
diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang menyebutkan bahwa unjuk rasa atau demonstrasi
adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dikatakan, setiap warga negara, secara
perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan
tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Berdasarkan
hal itu, undang-undang ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk
menyampaikan pendapat melalui instrumen yang sah, termasuk salah satunya melalui
demonstrasi sebagai wujud kebebasan berpendapat di muka umum. Namun, kebebasan
tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam konteks ini, negara tetap memberikan
batasan agar pelaksanaannya tidak mengganggu ketertiban umum, keamanan, serta
hak orang lain. Di sinilah terlihat bahwa kebebasan dan tanggung jawab harus
berjalan seimbang.
Seperti
yang diatur dalam Pasal 6,
yang menyebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. menghormati hak-hak dan
kebebasan orang lain; b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; c.
menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d.
menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan e. menjaga keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Sehingga
aturan ini mengisyaratkan bentuk pengelolaan negara melalui pihak berwenang agar
kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung dengan aman dan tertib. Tanpa
adanya aturan tersebut, demonstrasi berpotensi berubah menjadi tindakan anarkis
yang justru merugikan masyarakat luas, serta dampak buruk lainnya. Selain itu,
undang-undang ini juga menegaskan peran aparat keamanan dalam mengawal jalannya
demonstrasi. Aparat tidak hanya bertugas menjaga ketertiban, tetapi juga
menjamin hak warga negara agar dapat menyampaikan pendapatnya secara aman. Seperti
yang diatur dalam ketentuan Pasal
7 yang mengemukakan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk: a. melindungi hak asasi manusia; b. menghargai asas legalitas; c.
menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan d. menyelenggarakan pengamanan. Dengan demikian,
terdapat hubungan yang saling melengkapi antara masyarakat sebagai pelaku
demonstrasi dan negara sebagai pengatur serta pelindung.
Berdasarkan
substansi inti undang-undang ini dapat dipahami bahwa demonstrasi itu bukan
sekadar bentuk kebebasan berekspresi di muka umum, tetapi juga bagian dari
proses bernegara yang harus dijalankan secara bertanggung jawab oleh setiap
warga negara. Demonstrasi yang dilakukan tanpa mengikuti aturan justru dapat berpotensi
menimbulkan konflik, kerusakan, bahkan pelanggaran hukum. Dengan demikian,
penting bagi setiap individu maupun kelompok untuk memahami dan mematuhi
ketentuan yang berlaku dalam melakukan demonstrasi. Kepatuhan terhadap aturan
bukan berarti membatasi kebebasan, melainkan upaya untuk menjaga agar kebebasan
tersebut tetap berada dalam koridor yang benar, aman, dan bermanfaat bagi semua
pihak serta mencerminkan kesadaran hukum masyarakat. Toh, sebagaimana yang
diidealkan dalam konstitusi, negara Indonesia ini adalah negara hukum.
Lantas seberapa taat dan patuh warga negara yang melakukan aksi demonstrasi di negara Indonesia? Insya Allah nanti akan saya bahas.

_page-0001.jpg)
_page-0002.jpg)
_page-0003.jpg)
_page-0004.jpg)
_page-0005.jpg)
_page-0006.jpg)
_page-0007.jpg)
_page-0008.jpg)
_page-0009.jpg)
_page-0010.jpg)
_page-0011.jpg)