Sabtu, 19 September 2026

Perubahan Kurikulum, Kualitas Guru dan Pembelajaran!

Ada yang bertanya kepada saya:

Sebagai seorang pelajar yang merasakan langsung dampak dari setiap perubahan kebijakan, saya ingin bertanya: Jika kunci keberhasilan kurikulum terletak pada pemahaman guru terhadap regulasi, lalu bagaimana sistem menjamin bahwa energi guru tidak habis hanya untuk memahami aturan baru tersebut, sehingga kualitas pengajaran kami di kelas tetap menjadi prioritas utama?

Saya menjawab:

Sebetulnya kalau berbicara regulasi, saya lebih menyoroti literasi ya. Artinya literasi regulasi di sini adalah bersikap bijak dan kritis terhadap "perubahan kurikulum" itu. Karena kalau kita bersikap dan berpikir kritis, tidak ada "perubahan kurikulum" yang sulit tersebut. Dan terkait kualitas pembelajaran, hal ini berkaitan erat dengan masalah kompetensi gurunya. Bukan soal kurikulum. Kita harus ingat bahwa kurikulum itu adalah pedoman, bukan patokan dalam mengajar, yang seolah-olah tanpa menengakkan kurikulum secara menyeluruh, pembelajaran berkualitas tidak bisa terwujud.

Disclaimer: Pertanyaan di atas muncul ketika saya sebelumnya memaparkan pentingnya literasi regulasi bagi guru, khususnya terkait kebijakan kurikulum.

Bicara sesuai Keahlian itu Penting!

Mungkin Anda pernah, atau bahkan sering menyaksikan sebagian kalangan akademisi kita berbicara di luar bidang keahliannya?! Yup, terkadang ini sangat menjengkelkan, apalagi pembicaraan mereka ditayangkan di acara TV swasta yang bereputasi nasional dan banyak masyarakat menyaksikan.

Contoh saja, ada seorang dosen bergelar doktor di bidang pertanian, dia mencoba memberikan kritik terhadap kinerja seorang guru (bahkan celaan, bukan kritik). Pada dasarnya, kritik itu boleh saja, dari mana dan siapapun juga. Namun, karena setiap orang itu memiliki daya berpikir dan bernalar yang beragam, dan umumnya lebih menyesuaikan dengan keahlian masing-masing, tidak jarang akan terjerembab ke dalam kekeliruan yang fatal tanpa disadari, terlebih jika berani berbicara di luar bidangnya secara serampangan. Dan apa yang dilakukan oleh dosen bidang pertanian tersebut memang sudah keluar jauh dari cermin keahlian yang bersangkutan di saat berbicara persoalan keguruan. Sehingga dia telah berani mengatakan sesuatu di luar kemampuannya.

Menurut hemat saya, seorang dosen bidang pertanian yang berani tampil seperti itu, secara profesional tidak layak memberikan penilaian dan evaluasi mendalam terhadap kinerja guru yang notabene keahliannya sangat berbeda, dan juga tidak patut dirujuk ucapannya. Harus diingat, bahwa rumpun ilmu pendidikan dan keguruan, serta pertanian ada sederet pihak (instansi tersendiri) yang menaungi penilaian kinerja masing-masing bidang tersebut. Semua itu harus berjalan profesional dan proporsional, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa pada titik tertentu, kedua rumpun ilmu ini bisa saling berkaitan, melengkapi satu sama lain, namun tidak dengan basis keilmuannya secara umum dan mendasar, terlebih jika pelakunya secara nyata telah melanggar batas-batas kepaputan.

Oleh karena itu, marilah kita belajar untuk selalu fokus pada bidang garapan masing-masing, agar disiplin ilmu kita dapat berkembang pesat dan berkemajuan secara nyata. Bukan saling mendegradasi secara tidak tepat antar bidang keilmuan, yang sering kali menimbulkan kontradiksi yang tidak sehat, dan berujung pada percekcokan yang juga kurang bermanfaat. Ingatlah, bahwa kebebasan berpendapat dan berpikir itu bukan berarti seenaknya berbicara tanpa data, tetapi kebebasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Problem inti dari semua itu mungkin saja sudah mengakar, yang dalam kenyataan hari ini kita mengenalnya dengan fenomena matinya kepakaran.

Kisi-kisi Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur'an Ahli Pertama Berbasis CAT tahun 2024

Kemampuan Umum:

1.  Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an

2.  PMA No. 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan peredaran mushaf Al-Qur'an

3.    Kodifikasi Al-Qur'an

4.    Struktur kalimat dan perubahan kata dalam bahasa Arab

Kemampuan Khusus:

1.    Ilmu Rasm

2.    Ilmu Dhabt

3.    Ilmu Waqaf Ibtida

Source: Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:B/5457/M.SM.01.00/2024 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024

Kisi-kisi Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam Berbasis CAT tahun 2024

 Kompetensi Umum:

1.         Teori Pembinaan dan Pemberdayaan Umat

2.         Fasilitasi pembinaan dan pemberdayaan umat

3.         Pengelolaan Sumber Daya Masyarakat

4.         Regulasi tentang penyelesaian konflik sosial dan keagamaan

5.         Penyelesaian Konflik keagamaan

6.         RAN PE Nomor 7 Tahun 2021 dan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

7.         Teknologi Informasi dan Komunikasi

8.         Analisis Data

9.         Retorika Dakwah

10.    Kelembagaan, Organisasi, Kepemimpinan, dan Hubungan Masyarakat

11.    Metodologi Bimbingan dan Penyuluhan Agama

12.    Manajemen bimbingan dan penyuluhan agama Islam

Kompetensi Khusus:

1.         Agama dan Wabah

2.         Dakwah Digital

3.         Intoleransi Beragama

4.         Moderasi Beragama

5.         Kaidah Ushul

6.         Ijtihad

7.         Sumber Hukum Islam

8.         Sejarah Peradaban Islam Indonesia

9.         Dinasti 'Abbasiyah

10.    Dinasti Umayyah

11.    Khulafaur Rasyidin

12.    Sirah Nabawiyah

13.    Shorof

14.    Nahwu

15.    Mu'amalah

16.    Ibadah

17.    Akhlak Tercela

18.    Akhlak Terpuji

19.    Ilmu tasawuf

20.    Ilmu Kalam

21.    Rukun Iman

22.    Mustholah Hadis

23.    Terjemahan Hadis

24.    Hafalan Hadis

25.    Ulumul Qur'an

26.    Tafsir

27.    Terjemahan Ayat

28.    Tajwid

Source: Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:B/5457/M.SM.01.00/2024 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024

Kisi-kisi Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Jabatan Peneliti Ahli Pertama Berbasis CAT tahun 2024

Kompetensi Umum:

1.    Butir-butir Kode Etik Peneliti; Tiga Pilar Etika

2. Pengenalan Jurnal Ilmiah dan e-journal; Prosedur dan praktek submit naskah; Praktek penggunaan aplikasi manajemen referensi

3. Konsep Dasar Kekayaan Intelektual (KI) dan Sistem Perlindungan KI; Kekayaan Intelektual, Inovasi, dan Kegiatan Litbang; Aspek-aspek terkait KI

4.    Manajemen Penelitian; Implementasi Manajemen Penelitian

Kompetensi Khusus:

1. Filosofi dan paradigma kegiatan penelitian; Pendekatan dan metode penelitian (penelitian kuantitatif, kualitatif, dan mixed method); Invention, Inovation, Discovery (menuju ke Novelty); Implementasi pendekatan dan metode penelitian

2. Konsep proposal penelitian; Kriteria dan formulasi proposal penelitian; Strategi dan teknik penulisan proposal penelitian; Berpikir kritis; Teknik perumusan masalah/pertanyaan penelitian; Metodologi penelitian; Pengelolaan penelitian

3.  Data dan sumber data; Penelusuran informasi ilmiah; Metode pengumpulan data; Instrumen penelitian

4. Konsep dasar pengolahan data; Metode pengolahan dan analisis data; Penyajian dan interpretasi hasil penelitian; Penarikan kesimpulan

5.  Konsep penulisan ilmiah; Substansi, jenis, dan bentuk penerbitan untuk tulisan ilmiah; Etika publikasi ilmiah; Strategi publikasi di jurnal ilmiah

Source: Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:B/5457/M.SM.01.00/2024 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024

Kisi-kisi Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Jabatan Peneliti Ahli Muda Berbasis CAT tahun 2024

 Kompetensi Umum:

1.    Butir-butir Kode Etik Peneliti; Tiga Pilar Etika

2. Pengenalan Jurnal Ilmiah dan e-journal; Prosedur dan praktek submit naskah; Praktek penggunaan aplikasi manajemen referensi

3. Konsep Dasar Kekayaan Intelektual (KI) dan Sistem Perlindungan KI; Kekayaan Intelektual, Inovasi, dan Kegiatan Litbang; Aspek-aspek terkait KI

4.  Manajemen Penelitian; Implementasi Manajemen Penelitian

Kompetensi Khusus:

1. Filosofi dan paradigma kegiatan penelitian; Pendekatan dan metode penelitian (penelitian kuantitatif, kualitatif, dan mixed method); Invention, Inovation, Discovery (menuju ke Novelty); Implementasi pendekatan dan metode penelitian

2. Konsep proposal penelitian; Kriteria dan formulasi proposal penelitian; Strategi dan teknik penulisan proposal penelitian; Berpikir kritis; Teknik perumusan masalah/pertanyaan penelitian; Metodologi penelitian; Pengelolaan penelitian

3.  Data dan sumber data; Penelusuran informasi ilmiah; Metode pengumpulan data; Instrumen penelitian

4. Konsep dasar pengolahan data; Metode pengolahan dan analisis data; Penyajian dan interpretasi hasil penelitian; Penarikan kesimpulan

5. Konsep penulisan ilmiah; Substansi, jenis, dan bentuk penerbitan untuk tulisan ilmiah; Etika publikasi ilmiah; Strategi publikasi di jurnal ilmiah.

Source: Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:B/5457/M.SM.01.00/2024 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024


Jumat, 18 September 2026

Kisi-kisi Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Jabatan Guru Ahli Pertama Berbasis CAT tahun 2024

Berikut adalah materi pokok SKB CPNS dengan CAT tahun 2024 untuk formasi Guru Ahli Pratama:

  1. Konsep suatu disiplin ilmu yang relevan
  2. Materi suatu disiplin ilmu yang relevan
  3. Hirarki konsep dan materi suatu disiplin ilmu
  4. Prasyarat dari suatu disiplin ilmu yang relevan
  5. Keterkaitan suatu konsep dengan konsep yang lain
  6. Konsep-konsep yang berkaitan dengan suatu disiplin
  7. Teori belajar Ausubel
  8. Teori belajar Gagne
  9. Teori belajar Piaget
  10. Karakteristik murid berkebutuhan khusus
  11. Tahapan perkembangan berdasarkan usia dan karakteristik khas masing-masing tahap
  12. Teori belajar Gagne: Taksonomi Bloom dan perkembangannya
  13. Profil Pelajar Indonesia
  14. Learning Objective
  15. Individualized Education Program (IEP) dan Prinsip-prinsip differentiated learning
  16. Teori dasar komunikasi
  17. Active listening
  18. Kesepakatan dan kebiasaan positif di lingkungan belajar
  19. Konsep dan prinsip-prinsip motivasi dalam pendidikan
  20. Mengembangkan motivasi siswa
  21. Behavior modification & habit formation
  22. Prinsip-prinsip reward, punishment, dan reinforcement dalam pembentukan tingkah laku
  23. Desain pembelajaran
  24. Facilitating learning
  25. Berpikir kritis
  26. Berbagai teknik asesmen di tingkat kelas (classroom-based assessment) sesuai dengan tujuan pembelajaran
  27. Konsep dan prinsip assessment as learning dan assessment for learning
  28. Pemanfaatan hasil asesmen untuk perbaikan pembelajaran (feedback)
  29. Program remedial dan program pengayaan berdasarkan hasil asesmen
  30. Refleksi
  31. Procedural & declarative knowledge
  32. Working memory & long-term memory
  33. Kode etik guru
  34. Interaksi guru-murid
  35. School safety
  36. Diversity
  37. Pengertian dan pengembangan potensi
  38. Perencanaan karir dan pengembangan potensi diri

Source: Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024

 

Perubahan Kurikulum, Kualitas Guru dan Pembelajaran!

Ada yang bertanya kepada saya: Sebagai seorang pelajar yang merasakan langsung dampak dari setiap perubahan kebijakan, saya ingin bertanya...