Anda warga Jawa Barat?
Jika iya, tentu saja mengetahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum Dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat tanggal 14
April 2025.
Surat Edaran tersebut merupakan
kebijakan yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala
Desa di wilayah Jawa Barat untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban
umum melalui penertiban jalan umum dari kegiatan orang-orang yang melakukan pungutan,
sumbangan masyarakat, dan bentuk kegiatan sejenis lainnya yang sering kali meresahkan pengguna jalan, pengendara dan semisalnya.
Selain melakukan
penertiban, para pihak terkait diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat
agar mereka memiliki kesadaran dalam menjaga ketertiban ruang publik dan
lingkungan serta memahami cara yang bijak dalam melakukan penggalangan dana
untuk pembangunan tempat ibadah maupun kepentingan umum lainnya.
Surat edaran tersebut
juga menyatakan bahwa dampak yang timbul akibat pelaksanaan penertiban akan
dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Yuk, wargi-wargi Jawa Barat, mari kita bersama membangun dan menciptakan lingkungan jalan umum yang tertib, bebas dari segala potensi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar