Rabu, 19 Agustus 2026

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Penertiban Jalan dari Pungutan dan Sumbangan Masyarakat

Anda warga Jawa Barat? Jika iya, tentu saja mengetahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum Dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat tanggal 14 April 2025.

Surat Edaran tersebut merupakan kebijakan yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa di wilayah Jawa Barat untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum melalui penertiban jalan umum dari kegiatan orang-orang yang melakukan pungutan, sumbangan masyarakat, dan bentuk kegiatan sejenis lainnya yang sering kali meresahkan pengguna jalan, pengendara dan semisalnya.

Selain melakukan penertiban, para pihak terkait diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar mereka memiliki kesadaran dalam menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan serta memahami cara yang bijak dalam melakukan penggalangan dana untuk pembangunan tempat ibadah maupun kepentingan umum lainnya.

Surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa dampak yang timbul akibat pelaksanaan penertiban akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Yuk, wargi-wargi Jawa Barat, mari kita bersama membangun dan menciptakan lingkungan jalan umum yang tertib, bebas dari segala potensi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demonstrasi di Bulan Agustus Terulang! Ada Apa?

Bulan Agustus, bulan kemerdekaan bangsa Indonesia yang seperti biasa dirayakan oleh segenap masyarakat di seluruh pelosok negeri. Tapi ada s...