Senin, 19 Oktober 2026

Kedudukan Mahasiswa di Mata Negara

Tahukah Anda bahwa seorang mahasiswa mendapat posisi atau kedudukan yang luar biasa di mata negara. Sehingga, pada hakikatnya, mahasiswa bukan sekadar peserta didik yang terdaftar belajar di perguruan tinggi dan namanya terpampang dalam PDDIKTI. Mahasiswa adalah anak bangsa yang diharapkan dapat berkontribusi dalam mencerdaskan dan memajukan bangsa. Kita bisa merujuk Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait kedudukan mahasiswa ini. Oleh karena itu, jangan sekali-kali bagi kita yang merasa dirinya mahasiswa untuk mengecewakan dan/atau mendegradasi diri melalui perilaku-perilaku yang sekiranya akan merendahkan martabat kita sendiri.

Pasal 13

(1)   Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.

(2)   Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya.

(3)   Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kedudukan Mahasiswa di Mata Negara

Tahukah Anda bahwa seorang mahasiswa mendapat posisi atau kedudukan yang luar biasa di mata negara. Sehingga, pada hakikatnya, mahasiswa buk...