Minggu, 18 Oktober 2026

Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas: Apa Bedanya?

Ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Sisdiknas menyebutkan bahwa lembaga pendidikan tinggi di Indonesia dikenal dengan beberapa bentuk/istilah, yaitu Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas. Apakah nama-nama tersebut memiliki makna yang sama, atau sekadar berbeda nomenklatur saja? Mari kita kaji bersama pengertian istilah-istilah tersebut.

Jika dilihat pengertian keempat istilah tersebut menurut KBBI antara lain sebagai berikut.

Istilah

Definisi

Akademi

1)     Lembaga pendidikan tinggi;

2)     Perkumpulan orang terkenal yang dianggap arif bijaksana untuk memajukan ilmu, kesusastraan, atau bahasa.

Politeknik

Hal-hal yang berkaitan dengan pengajaran keterampilan dan ilmu-ilmu terapan.

Sekolah Tinggi

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan ilmiah dan/atau pendidikan profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.

Institut

1)     Organisasi, badan, atau perkumpulan yang bertujuan melakukan suatu penyelidikan ilmiah;

2)     Organisasi, badan, atau perkumpulan yang bertujuan menyelenggarakan usaha pendidikan, kebudayaan, sosial, persahabatan (antarbangsa), rehabilitasi, dan sebagainya.

Universitas

Perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan ilmiah dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.

 

Sebagai bahan komparasi, berikut adalah pengertian menurut LLM.

Istilah

Definisi

Akademi

Cakupan Ilmu: Sangat spesifik dan terbatas hanya pada satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni tertentu.

Jenis Pendidikan: Hanya menyelenggarakan pendidikan vokasi, umumnya terbatas pada jenjang Diploma III (D3) atau setara untuk mencetak tenaga profesional siap kerja di bidang spesifik tersebut.

Contoh: Akademi Kepolisian (Akpol), Akademi Militer (Akmil), Akademi Keperawatan (Akper).

Politeknik

Cakupan Ilmu: Menawarkan berbagai program studi dari berbagai bidang (teknis maupun non-teknis), tetapi seluruhnya dikemas dalam keilmuan terapan.

Jenis Pendidikan: Hanya fokus pada pendidikan vokasi (Diploma 1 sampai Diploma 4/Sarjana Terapan hingga Magister Terapan) dengan porsi praktik yang jauh lebih besar daripada teori (sekitar 70% praktik, 30% teori).

Contoh: Politeknik Negeri Bandung (Polban), Politeknik Negeri Jakarta (PNJ).

Sekolah Tinggi

Cakupan Ilmu: Lebih spesifik karena biasanya hanya terdiri dari satu fakultas atau bagian dari satu bidang ilmu tertentu yang memiliki beberapa jurusan/program studi terkait.

Jenis Pendidikan: Bisa menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, maupun profesi.

Contoh: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Sekolah Tinggi Pariwisata (STP).

Institut

Cakupan Ilmu: Fokus pada satu atau beberapa rumpun ilmu yang sejenis (tidak seluas universitas).

Jenis Pendidikan: Menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam satu kelompok keilmuan tertentu (misalnya teknologi, seni, atau agama).

Contoh: Institut Teknologi Bandung (ITB - sains/teknologi), Institut Seni Indonesia (ISI - seni), Institut Pertanian Bogor (IPB).

Universitas

Cakupan Ilmu: Sangat luas dan terdiri dari banyak fakultas yang mencakup berbagai rumpun ilmu (seperti sains, teknologi, sosial, humaniora, ekonomi, hingga kesehatan).

Jenis Pendidikan: Menyelenggarakan pendidikan akademik (S1, S2, S3), vokasi (Diploma), serta profesi.

Contoh: Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kedudukan Mahasiswa di Mata Negara

Tahukah Anda bahwa seorang mahasiswa mendapat posisi atau kedudukan yang luar biasa di mata negara. Sehingga, pada hakikatnya, mahasiswa buk...