Ketentuan
Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Sisdiknas menyebutkan bahwa lembaga pendidikan
tinggi di Indonesia dikenal dengan beberapa bentuk/istilah, yaitu Akademi,
Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas. Apakah nama-nama tersebut
memiliki makna yang sama, atau sekadar berbeda nomenklatur saja? Mari kita kaji
bersama pengertian istilah-istilah tersebut.
Jika
dilihat pengertian keempat istilah tersebut menurut KBBI antara lain sebagai
berikut.
|
Istilah |
Definisi |
|
Akademi |
1)
Lembaga
pendidikan tinggi; 2)
Perkumpulan
orang terkenal yang dianggap arif bijaksana untuk memajukan ilmu,
kesusastraan, atau bahasa. |
|
Politeknik |
Hal-hal yang berkaitan dengan pengajaran keterampilan dan ilmu-ilmu terapan. |
|
Sekolah Tinggi |
Perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan ilmiah dan/atau pendidikan profesional dalam satu
disiplin ilmu tertentu. |
|
Institut |
1)
Organisasi, badan,
atau perkumpulan yang bertujuan melakukan suatu penyelidikan ilmiah; 2)
Organisasi, badan,
atau perkumpulan yang bertujuan menyelenggarakan usaha pendidikan,
kebudayaan, sosial, persahabatan (antarbangsa), rehabilitasi, dan sebagainya. |
|
Universitas |
Perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas
yang menyelenggarakan pendidikan ilmiah dan/atau profesional dalam sejumlah
disiplin ilmu tertentu. |
Sebagai bahan komparasi,
berikut adalah pengertian menurut LLM.
|
Istilah |
Definisi |
|
Akademi |
Cakupan Ilmu: Sangat spesifik dan terbatas
hanya pada satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni tertentu. Jenis Pendidikan: Hanya menyelenggarakan
pendidikan vokasi, umumnya terbatas pada jenjang Diploma III (D3) atau setara
untuk mencetak tenaga profesional siap kerja di bidang spesifik tersebut. Contoh: Akademi Kepolisian (Akpol),
Akademi Militer (Akmil), Akademi Keperawatan (Akper). |
|
Politeknik |
Cakupan Ilmu: Menawarkan berbagai program
studi dari berbagai bidang (teknis maupun non-teknis), tetapi seluruhnya
dikemas dalam keilmuan terapan. Jenis Pendidikan: Hanya fokus pada pendidikan
vokasi (Diploma 1 sampai Diploma 4/Sarjana Terapan hingga Magister Terapan)
dengan porsi praktik yang jauh lebih besar daripada teori (sekitar 70%
praktik, 30% teori). Contoh: Politeknik Negeri Bandung
(Polban), Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). |
|
Sekolah Tinggi |
Cakupan Ilmu: Lebih spesifik karena
biasanya hanya terdiri dari satu fakultas atau bagian dari satu bidang ilmu
tertentu yang memiliki beberapa jurusan/program studi terkait. Jenis Pendidikan: Bisa menyelenggarakan
pendidikan akademik, vokasi, maupun profesi. Contoh: Sekolah Tinggi Akuntansi
Negara (STAN), Sekolah Tinggi Pariwisata (STP). |
|
Institut |
Cakupan Ilmu: Fokus pada satu atau
beberapa rumpun ilmu yang sejenis (tidak seluas universitas). Jenis Pendidikan: Menyelenggarakan pendidikan
akademik dan/atau vokasi dalam satu kelompok keilmuan tertentu (misalnya
teknologi, seni, atau agama). Contoh: Institut Teknologi Bandung
(ITB - sains/teknologi), Institut Seni Indonesia (ISI - seni), Institut
Pertanian Bogor (IPB). |
|
Universitas |
Cakupan Ilmu: Sangat luas dan terdiri dari banyak fakultas yang
mencakup berbagai rumpun ilmu (seperti sains, teknologi, sosial, humaniora,
ekonomi, hingga kesehatan). Jenis Pendidikan: Menyelenggarakan pendidikan akademik (S1, S2, S3),
vokasi (Diploma), serta profesi. Contoh: Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada
(UGM), Universitas Airlangga. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar