Salah satu isu yang belakangan ramai diperbincangkan di tanah
air adalah mencuatnya LGBTQ yang dikaitkan dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan
Negara Tahun 2025-2029. Lantas bagaimana kedudukan isu LGBTQ dalam PERPRES ini?
Pertama, regulasi ini dibuat atas dasar pertimbangan bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO2
tentang Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. PERPRES ini terdiri dari 5
Pasal di dalamnya yang didominasi ketebalan pada lampirannya.
Kedua, terkait isu LGBTQ, yang tertuang dalam penjabaran Lampiran
PERPRES ini masuk ke dalam kategori Analisis Ancaman dengan spesifikasi Ancaman
Nonmiliter. Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang
membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik,
ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara
lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran
paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis
ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal
trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan
penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay,
Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Di samping itu,
terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran
instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan
terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar