Minggu, 05 Juli 2026

Larangan Gratifikasi di Perguruan Tinggi

        Tahukah Anda, bahwa budaya koruptif yang salah satu bentuknya adalah perilaku gratifikasi atau pemberian hadiah secara tidak sah, merupakan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik? Yuk, kita stop gratifikasi ini karena sangat mendegradasi reputasi perguruan tinggi secara umum. Kemendiktisaintek telah menerbitkan surat edaran yang melarang pemberian hadiah tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 108/B/SE/2017 Tentang Larangan Menerima Hadiah



Oleh karena itu, sebagai sivitas akademika, wajib bagi kita semua terhindar dari semua bentuk gratifikasi yang akan mencederai reputasi budaya akademik. Sehingga kiranya bagi kita untuk dapat mengembangkan pendidikan antikorupsi sebagai upaya pencegahan terjadinya perilaku gratifikasi yang merupakan bagian dari bentuk perilaku koruptif. Pemerintah Pusat melalui Kemendikti juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Melalui peraturan ini semoga bisa memantik dan memotivasi semua masyarakat akademis untuk melakukan pencegahan segala bentuk perilaku korup apapun.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ribetnya Peryaratan dalam Lowongan Kerja! Kenapa?

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, nyatanya bukan hanya pekerjaannya saja yang sulit didapat, namun giliran sudah ada lowongan pun masih ...