Minggu, 05 Juli 2026

Larangan Gratifikasi di Perguruan Tinggi

Tahukah Anda, bahwa budaya koruptif yang salah satu bentuknya adalah perilaku gratifikasi atau pemberian hadiah secara tidak sah, merupakan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik? Yuk, kita stop gratifikasi ini karena sangat mendegradasi reputasi perguruan tinggi secara umum. Kemendiktisaintek telah menerbitkan surat edaran yang melarang pemberian hadiah tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 108/B/SE/2017 Tentang Larangan Menerima Hadiah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Larangan Gratifikasi di Perguruan Tinggi

Tahukah Anda, bahwa budaya koruptif yang salah satu bentuknya adalah perilaku gratifikasi atau pemberian hadiah secara tidak sah, merupakan ...