Tahukah
Anda, bahwa budaya koruptif yang salah satu bentuknya adalah perilaku
gratifikasi atau pemberian hadiah secara tidak sah, merupakan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik? Yuk, kita stop
gratifikasi ini karena sangat mendegradasi reputasi perguruan tinggi secara
umum. Kemendiktisaintek telah menerbitkan surat edaran yang melarang pemberian
hadiah tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 108/B/SE/2017 Tentang Larangan Menerima Hadiah
Minggu, 05 Juli 2026
Larangan Gratifikasi di Perguruan Tinggi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Demonstrasi di Bulan Agustus Terulang! Ada Apa?
Bulan Agustus, bulan kemerdekaan bangsa Indonesia yang seperti biasa dirayakan oleh segenap masyarakat di seluruh pelosok negeri. Tapi ada s...
-
Potret Ahmad Tafsir - Source: Unknown Prof. Dr. Ahmad Tafsir, M.A., atau Ahmad Tafsir adalah seorang pakar dalam bidang pendidikan, terutama...
-
Istilah hasil dan temuan memang sudah menjadi perbincangan yang familiar dalam dunia kepenulisan ilmiah, terutama tulisan yang akan dipublik...
-
Belakangan ini, media sosial sedang diramaikan oleh pemberitaan mengenai kebijakan pemerintah melalui Kemendikti terkait wacana penutupan se...
_page-0001.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar