Tahukah
Anda, bahwa budaya koruptif yang salah satu bentuknya adalah perilaku
gratifikasi atau pemberian hadiah secara tidak sah, merupakan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik? Yuk, kita stop
gratifikasi ini karena sangat mendegradasi reputasi perguruan tinggi secara
umum. Kemendiktisaintek telah menerbitkan surat edaran yang melarang pemberian
hadiah tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 108/B/SE/2017 Tentang Larangan Menerima Hadiah
Oleh karena itu, sebagai sivitas akademika, wajib bagi
kita semua terhindar dari semua bentuk gratifikasi yang akan mencederai
reputasi budaya akademik. Sehingga kiranya bagi kita untuk dapat mengembangkan
pendidikan antikorupsi sebagai upaya pencegahan terjadinya perilaku gratifikasi
yang merupakan bagian dari bentuk perilaku koruptif. Pemerintah Pusat melalui
Kemendikti juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Melalui peraturan ini semoga bisa
memantik dan memotivasi semua masyarakat akademis untuk melakukan pencegahan
segala bentuk perilaku korup apapun.
_page-0001.jpg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar