Selasa, 28 Juli 2026

LGBTQ dalam PERPRES No. 111 Tahun 2025

Salah satu isu yang belakangan ramai diperbincangkan di tanah air adalah mencuatnya LGBTQ yang dikaitkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Lantas bagaimana kedudukan isu LGBTQ dalam PERPRES ini?

Pertama, regulasi ini dibuat atas dasar pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO2 tentang Pertahanan Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. PERPRES ini terdiri dari 5 Pasal di dalamnya yang didominasi ketebalan pada lampirannya.

Kedua, terkait isu LGBTQ, yang tertuang dalam penjabaran Lampiran PERPRES ini masuk ke dalam kategori Analisis Ancaman dengan spesifikasi Ancaman Nonmiliter. Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.

Referensi:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029

Selasa, 07 Juli 2026

Peta Demografi Generasi (1883-2039)

Generasi yang Hilang (1883-1900)

Generasi yang Hilang, generasi tersesat, generasi tercecer atau yang dalam bahasa Inggris disebut lost generation adalah kelompok generasi sosial yang mencapai masa dewasa awal pada Perang Dunia I. Istilah tersebut juga biasanya dipakai untuk menyebut sekelompok penulis ekspatriat Amerika Serikat yang tinggal di Paris pada 1920an. Mereka lahir antara tahun 1883 hingga 1900. Gertrude Stein mencetuskan istilah tersebut, dan kemudian dipopulerkan oleh Ernest Hemingway yang memakai istilah tersebut dalam epigraf untuk novel tahun 1926 buatannya yang berjudul The Sun Also Rises: “Kamu semua adalah generasi yang hilang”.

Generasi Terhebat (1901-1927)

Generasi Terhebat, juga dikenal sebagai Generasi GI dan Generasi Perang Dunia II, adalah kelompok demografis setelah Generasi yang Hilang, sebelum Generasi Bungkam. Generasi ini umumnya didefinisikan sebagai orang yang lahir antara tahun 1901 hingga 1927. Mereka dibentuk depresi besar dan merupakan generasi utama yang membentuk pasukan yang direkrut dalam Perang Dunia II. Penggunaan awal istilah Generasi Terhebat terjadi pada tahun 1953 oleh Jenderal Angkatan Darat AS, James van Fleet, yang baru saja pensiun setelah bertugas di Perang Dunia II dan memimpin Angkatan Darat Kedelapan dalam Perang Korea.

Generasi Bungkam (1928-1945)

Generasi Bungkam, yang lahir antara tahun 1928 dan 1945. Mereka adalah generasi yang masih anak-anak atau remaja selama masa Perang Dunia II. Mereka memiliki sebuah pengaruh yang tak terbantahkan pada masyarakat kita. Generasi Bungkam ini tumbuh di era rekonstruksi dan pilarisasi, mereka memiliki rasa kolektivitas yang kuat. Nilai-nilai khas mereka seperti kerja keras, hemat, dan pengabdian pada keluarga dibentuk selama periode yang ditandai konflik global dan ketidakpastian ekonomi. Pendapat dan perilaku mereka dibentuk oleh norma dan nilai yang mereka warisi dari rumah mereka. Mereka dikenal karena kesederhanaan, rasa tanggung jawab, dan kemampuan untuk merasa puas dengan sedikit. Ciri-ciri ini sering dianggap bertentangan dengan budaya kelimpahan dan ekspresi diri masa kini.

Generasi Baby Boomers (1946-1964)

Generasi Baby Boomers adalah kelompok demografis yang didahului oleh Generasi Bungkam dan diikuti oleh Generasi X. Generasi ini sering didefinisikan sebagai orang yang lahir antara tahun 1946 hingga 1964. Tahun-tahun tersebut mencakup ledakan kelahiran pertengahan abad 20 yang terjadi setelah berakhirnya Perang Dunia II. Tanggal, konteks demografis, dan identitas budaya dapat bervariasi menurut negara. Sebagian besar dari boomer adalah orang tua dari Generasi X dan Milenial.

Generasi X (1965-1980)

Generasi X adalah kelompok demografi menyusul Baby Boomers dan mendahului milenial. Para peneliti dan media populer memakai awal sampai pertengahan 1960an sebagai permulaan tahun kelahiran dan akhir 1970an sampai awal 1980an sebagai akhir tahun kelahiran, dengan generasi tersebut umum diartikan sebagai orang-orang yang lahir dari tahun 1965 sampai 1980. Kebanyakan orang Generasi X merupakan anak dari Generasi Bungkam dan boomer awal; orang-orang Generasi X juga sering kali merupakan orangtua dari kelompok Generasi Milenial dan Generasi Z.

Generasi Milenial (1981-1996)

Milenial adalah kelompok demografi setelah Generasi X dan mendahului Generasi Z. Para peneliti dan media populer menggunakan awal 1980-an sebagai tahun kelahiran awal dan pertengahan 1990an sebagai tahun kelahiran akhir dengan mayoritas generasi ini biasanya didefinisikan sebagai orang yang lahir dari tahun 1981 hingga 1996. Rentang ini tidak didefinisikan secara tepat dan dapat bervariasi tergantung pada sumbernya dan di negara mana definisi itu ditetapkan. Generasi Milenial di Indonesia adalah orang-orang yang lahir mulai tahun 1981 sampai 1996 dengan populasi terbanyak setelah Generasi Z.

Generasi Z (1997-2012)

Generasi Z atau Generasi Digital, sering disingkat menjadi Gen Z dan dalam bahasa sehari-hari dikenal sebagai Zoomers. Sebagian besar anggota Gen Z adalah anak-anak dari generasi Baby Boomers yang lebih muda, Generasi X dan Generasi Milenial. Para peneliti dan media populer menggunakan pertengahan hingga akhir tahun 1990an sebagai tahun awal kelahiran dan awal tahun 2010an sebagai tahun akhir kelahiran anak Gen Z, dengan generasi yang paling sering didefinisikan sebagai orang yang lahir dari tahun 1997 hingga 2012. Hal tersebut memungkinkan adanya perbedaan di setiap wilayah atau negara atas pengklasifikasian rentang usia masing-masing generasi.

Generasi Alpha (2013-2024)

Generasi Alfa adalah kelompok demografi setelah Generasi Z. Gen Alfa di Indonesia adalah orang-orang yang lahir mulai tahun 2013 hingga 2024. Rentang tahun ini tidak didefinisikan secara tepat dan dapat bervariasi tergantung pada sumbernya dan di negara mana definisi itu ditetapkan yang telah diklasifikasikan oleh lembaga resmi setempat yang mengurusi hal ini.

Generasi Beta (2025-2039)

Generasi Beta merupakan kelanjutan dari Generasi Alpha yang lahir pada 2025 hingga 2039. Hal ini memungkinkan adanya perbedaan di setiap wilayah atau negara atas pengklasifikasian rentang tahun lahir pada generasi ini. Generasi Beta diperkirakan akan menjadi generasi pertama yang benar-benar tumbuh dengan teknologi berbasis AI pada segala aspek kehidupan. Mulai dari pendidikan berbasis personalisasi AI, rumah pintar, hingga interaksi sosial yang semakin didominasi oleh platform digital.

Daftar Referensi

Wikipedia: Ensiklopedia Bebas dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Generasi_yang_Hilang

Wikipedia: Ensiklopedia Bebas dalam https://en.wikipedia.org/wiki/Greatest_Generation   

Six Fingers dalam https://sixfingers.com/themes/generations/the-silent-generation/   

Wikipedia: Ensiklopedia Bebas dalam https://en.wikipedia.org/wiki/Baby_boomers

Wikipedia: Ensiklopedia Bebas dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Generasi_X

Wikipedia: Ensiklopedia Bebas dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Milenial

Wikipedia: Ensiklopedia Bebas dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Generasi_Z

Wikipedia: Ensiklopedia Bebas dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Generasi_Alfa

Wikipedia: Ensiklopedia Bebas dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Generasi_Beta

 


Minggu, 05 Juli 2026

Larangan Gratifikasi di Perguruan Tinggi

Tahukah Anda, bahwa budaya koruptif yang salah satu bentuknya adalah perilaku gratifikasi atau pemberian hadiah secara tidak sah, merupakan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik? Yuk, kita stop gratifikasi ini karena sangat mendegradasi reputasi perguruan tinggi secara umum. Kemendiktisaintek telah menerbitkan surat edaran yang melarang pemberian hadiah tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 108/B/SE/2017 Tentang Larangan Menerima Hadiah




Sabtu, 06 Juni 2026

Perbedaan antara "Hasil" dan "Temuan" dalam Penelitian

Istilah hasil dan temuan memang sudah menjadi perbincangan yang familiar dalam dunia kepenulisan ilmiah, terutama tulisan yang akan dipublikasi di jurnal. Namun, pernahkan kita bertanya, apakah kedua istilah tersebut memiliki arah makna yang sama, atau sekadar perbedaan redaksi tanpa makna yang berarti? Hal ini sesungguhnya telah dipersoalkan dalam realitas kehidupan masyarakat akademis. Dilansir dari Mudjia Rahardjo (2023) pada sebuah ujian/sidang mahasiswa S3, hal serupa pernah menjadi sebuah persoalan yang muncul pada saat ada seorang penguji yang menanyakan tentang temuan dan hasil penelitian kepada promovendus dengan pertanyaan, “Apa temuan dan hasil penelitian saudara?” Dan yang terjadi, promovendus tampak kedodoran dan gugup. Dari kejadian tersebut kita berpikir ternyata hal yang seakan terlihat sepele, namun menjadi bahan diskusi penting, bahkan sekelas sidang doktor sekalipun. Oleh karena itu, mencari kebenaran untuk mengetahui persamaan atau pun perbedaan antara hasil dan temuan menarik untuk ditelusuri.

Ada yang mengatakan bahwa, tidak ada perbedaan yang nyata antara istilah keduanya (temuan dan hasil). Istilah "hasil" lebih banyak digunakan dalam studi kuantitatif. Sedangkan "temuan", tampaknya lebih banyak digunakan untuk studi kualitatif. Misalnya saja dalam studi perilaku, kita dapat mengatakan, ditemukan bahwa ketika para eksekutif layanan berupaya membangun hubungan baik dengan pelanggan, hal itu menghasilkan pembelian sebanyak 72% dibanding dengan 38% ketika tidak ada hubungan baik yang dibangun. Sebagai catatan tambahan, terdapat banyak istilah dalam penelitian yang memiliki perbedaan tipis antara keduanya. Namun, pada situasi dunia nyata, istilah-istilah tersebut digunakan secara bergantian dan perbedaannya lebih bersifat akademis (Editage Insights, 2020; Muziwandile Qiniso Luthuli, 2023).

Terlepas dari perbedaan pandangan, dalam konteks penelitian atau pelaporan, istilah hasil (result) dan temuan (finding) memang memberikan sebuah kesan perbedaan antar keduanya. Terutama jika kita sering membaca atau melihat struktur model penulisan di artikel-artikel jurnal terindeks Scopus. Sehingga dapat dimaknai bahwa dalam konteks metodologi penelitian, keduanya dipahami secara berbeda. Hasil adalah data mentah atau angka yang diperoleh langsung dari instrumen penelitian, sedangkan temuan adalah interpretasi, wawasan (insight), atau makna dari hasil tersebut. Penulis juga menelaah sumber-sumber dari internet yang juga menerangkan perbedaan kedua istilah tersebut secara jelas.

Aspek

Hasil

Temuan

Definisi

Data mentah yang disajikan apa adanya tanpa interpretasi (tafsiran).

Arti, pemaknaan, atau jawaban dari rumusan masalah yang ditarik dari suatu hasil.

Bentuk

Angka statistik, grafik, tabel, atau transkrip wawancara mentah.

Simpulan utama, pola, atau wawasan baru yang menjawab tujuan penelitian.

Pendekatan

Lebih sering digunakan dalam penelitian kuantitatif.

Lebih sering ditekankan dalam penelitian kualitatif.

Fungsi

Menyajikan fakta dari eksperimen atau instrumen.

Menganalisis fakta tersebut dan menghubungkannya dengan teori.

Contoh Sederhana:

1.    Hasil: Skor rata-rata peserta didik yang menggunakan model pembelajaran X naik sebesar 20% dibandingkan model pembelajaran Y.

2.    Temuan: Model pembelajaran X terbukti lebih efektif meningkatkan keterampilan komunikasi peserta didik daripada model pembelajaran Y.

Sehingga menurut hemat saya, kedua istilah tersebut, khususnya dalam konteks penelitian memiliki arti yang berbeda. Maka dapat disimpulkan bahwa, hasil adalah data mentah (dari observasi, wawancara, angket dan sebagainya) apa adanya. Sedangkan temuan adalah makna dari hasil yang telah diperoleh tersebut setelah dilakukan analisis dan pertimbangan ilmiah (pengambilan simpulan atau keputusan).

Referensi:

Editage Insights dalam https://www.editage.com/insights/what-is-the-difference-between-findings-and-results

Mudjia Rahardjo - Antara Temuan dan Hasil dalam Penelitian: Menuju Karya Ilmiah Berkualitas dalam https://www.bilsonsimamora.com/antara-temuan-dan-hasil-dalam-penelitian-menuju-karya-ilmiah-berkualitas/

Muziwandile Qiniso Luthuli - Why are quantitative results not referred to as findings but rather as results? dalam https://www.researchgate.net/post/Why_are_quantitative_results_not_referred_to_as_findings_but_rather_as_results


Senin, 01 Juni 2026

Bolehkah Memaki Sesembahan Selain Allah? Ini dia Firman Allah!

Q.S. al-An‘ām [6] ayat 108

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: Janganlah kamu memaki (sesembahan) yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa (dasar) pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.

Referensi:
Qur’an Kemenag dalam https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/6?from=108&to=108

Minggu, 31 Mei 2026

Ayat Allah yang Terpampang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

 Q.S. an-Nisā' [4] ayat 135

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.

Referensi:
Qur’an Kemenag dalam https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/4?from=135&to=135

Senin, 18 Mei 2026

Konsep Dasar Ilmu Pendidikan Islam

Pendahuluan

Secara mendasar, pendidikan merupakan proses perjalanan hidup di mana manusia akan diajarkan berbagai hal tentang apa dan bagaimana melangkah dalam kehidupannya. Dalam istilah lain, secara sederhana pendidikan dipahami sebagai proses memanusiakan manusia. Pendidikan dapat diselenggarakan pada jenjang informal, formal dan non-formal. Terselenggaranya pendidikan tentu harus melibatkan berbagai pihak dan memerlukan sebuah sistem untuk menaungi semua beban kerja yang bersifat fungsional maupun struktural. Pendidikan menurut undang-undang Sisdiknas adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Konsep Ilmu dan Pendidikan Islam

Menurut Zakiah Darajat ilmu pendidikan Islam adalah ilmu pendidikan yang berdasarkan Islam. Ilmu pendidikan Islam juga bisa dikatakan sebagai ilmu pendidikan yang berdasarkan al-Qur’an dan Hadis. Dalam hal ini yang dimaksud ialah usaha yang berupa asuhan dan bimbingan terhadap anak didik agar suatu saat setelah selesai pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran Islam serta menjadikannya sebagai pandangan hidup (Muhammad, 2021). Secara sederhana yang dimaksud dengan ilmu pendidikan Islam adalah ilmu yang membahas dan memuat teori tentang pendidikan Islam (Wahdi Sayuti, 2022). Makna dari ilmu pendidikan Islam adalah kumpulan dari beberapa pengetahuan yang telah tersusun secara sistematis, telah diklasifikasi, dan memiliki metode tertentu dalam mewariskan pengetahuan kepada peserta didik melalui proses pengajaran dan pelatihan berdasarkan asas Islam sehingga mewujudkan pribadi yang bertakwa dan berakhlak mulia, sadar dan taat hukum (Safar Danial, tt).

Adapun pendidikan Islam pada dasarnya adalah upaya manusia yang terstruktur dan terencana, sehingga dapat membentuk pribadi muslim yang berkualitas. Sejalan dengan itu pendidikan Islam tidak hanya berorientasi pada aspek pengetahuan saja, tapi lebih dari itu, aspek moral juga menjadi prioritas utama, hal ini sejalan dengan Q.S. al-Mujadalah ayat 11 berikut ini:

يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

11. “Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Menurut Azyumardi Azra, pendidikan Islam merupakan salah satu aspek saja dari ajaran Islam secara keseluruhan. Karenanya, tujuan pendidikan Islam tidak terlepas dari tujuan hidup manusia dalam Islam, yaitu untuk menciptakan pribadi-pribadi hamba Allah yang selalu bertakwa kepada-Nya dan dapat mencapai kehidupan berbahagia di dunia dan akhirat (Wahdi Sayuti, 2022). Pada prinsipnya Islam tidak secara eksplisit mengajarkan pendidikan dengan beragam sistem yang telah dikemas sedemikian rupa dalam diskursus dan wacana keilmuan saat ini, namun demikian jika dilihat dari terminologi nilai proses penyelenggaraan pendidikan dengan usaha-usaha ilmiah seperti yang dikembangkan oleh para akademisi saat ini tidaklah bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Islam.

Lingkup Kajian Ilmu Pendidikan Islam

Sebagaimana pengertiannya, maka lingkup bahasan yang menjadi kajian ilmu pendidikan Islam ini adalah masalah-masalah pendidikan atas dasar ajaran Islam yang mencakup aspek tujuan, pendidik, peserta didik, bahan, metode, kurikulum, alat, evaluasi dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan Islam (Wahdi Sayuti, 2022).

Simpulan

Secara konseptual, ilmu pendidikan Islam adalah studi tentang ilmu pendidikan yang berdasarkan ajaran Islam serta menjadikan al-Qur’an dan al-Hadis sebagai landasan atau pedoman utama dalam menyelenggarakannya. Namun, jika dikaji secara formal, Ilmu Pendidikan Islam memiliki cakupan yang jauh lebih komprehensif, mendalam dan dinamis. 

Referensi

Ilmu Pendidikan Islam; Memahami Konsep Dasar dan Lingkup Kajian. (2022). https://wahdi.lec.uinjkt.ac.id/articles/ilmupendidikanislam,

Muhammad. (2021). Ruang Lingkup Ilmu Pendidikan Islam. Jurnal Kajian Pendidikan Agama Islam, 3(1), 56. www.ejournal.an-nadwah.ac.id

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta Bandung.

Safar, Danial. (tt). Pengertian Ilmu Pendidikan Islam dalam https://www.academia.edu/

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Dokumentasi Kegiatan Seminar Kepenulisan Ilmiah (Foto: FORMACA UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



























 

Minggu, 17 Mei 2026

Biografi Rektor Ke-9 UIN Bandung, Prof. Dr. Mahmud, M.Si.

 

Foto: Formaca PPs UIN SGD (2023)

Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si. merupakan akademisi Indonesia yang lahir di Bekasi pada 10 April 1962. Saat ini beliau berprofesi sebagai dosen dan dikenal sebagai salah satu tokoh pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan sarjananya ditempuh di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kemudian melanjutkan studi magister dan doktor di Universitas Padjadjaran. Dengan latar belakang pendidikan tersebut, Prof. Mahmud menjadi alumni dari dua perguruan tinggi bereputasi di Jawa Barat. Karier akademik Prof. Mahmud berkembang di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Beliau pernah menjabat sebagai Asisten Ahli Madya, Asisten Ahli, Lektor Muda, Lektor Madya, hingga Lektor Kepala pada Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung. Selain itu, beliau juga pernah menjadi Pembantu Dekan II Fakultas Tarbiyah, Guru Besar Madya Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, serta Guru Besar pada bidang Ilmu Pendidikan Islam. Sebelum menjadi rektor, Prof. Mahmud juga dipercaya menjabat sebagai Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Pada tahun 2015, Prof. Mahmud dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung periode 2015–2019 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta. Ia menjadi rektor ke-9 UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan menggantikan Prof. Dr. H. Mukhtar Solihin sebagai pejabat sementara rektor sebelumnya. Dalam sambutannya, Prof. Mahmud menyampaikan bahwa kepemimpinannya dibangun atas dasar kecintaan terhadap kampus dan keinginan untuk membangun lingkungan akademik yang bermartabat, terhormat, dan berakhlakul karimah. Prof. Mahmud mengajak seluruh sivitas akademika untuk membangun kampus dengan menjunjung tinggi falsafah Siliwangi, yaitu silih asah, silih asih, dan silih asuh. Menurutnya, nilai tersebut perlu dilengkapi dengan sikap saling menghormati dan saling mengharumkan satu sama lain, bukan saling menjatuhkan. Ia juga memiliki obsesi menjadikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai perguruan tinggi yang unggul dan kompetitif, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, Prof. Mahmud menekankan pentingnya pendekatan pencerahan, pemberdayaan, dan pengembangan guna menciptakan kultur akademik yang kondusif. Ia juga mendorong dosen, karyawan, dan mahasiswa untuk memiliki rasa cinta dan bangga terhadap almamaternya. Menurutnya, seluruh civitas akademika harus bersatu agar UIN Sunan Gunung Djati Bandung dapat menjadi perguruan tinggi terbaik. Selain itu, Prof. Mahmud juga menyampaikan gagasannya mengenai model manajemen kampus yang kreatif, inovatif, dan berkah. Dalam pengelolaan lembaga, ia menekankan profesionalisme dengan tetap memperhatikan aturan, moralitas, kompetensi, dan proporsi. Ia juga mengingatkan pentingnya kepedulian seluruh dosen dan karyawan terhadap kemajuan lembaga karena keberadaan UIN telah memberikan ilmu, pekerjaan, dan kepercayaan di tengah masyarakat.

Tahun 2019, Prof. Mahmud kembali terpilih menjadi Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk periode 2019–2023. Pelantikan kembali dilakukan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta. Dalam periode keduanya, Prof. Mahmud menargetkan UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi World Class University (WCU). Ia menyatakan akan terus meningkatkan kualitas kampus agar mampu bersaing di tingkat internasional. Selain fokus pada pengembangan akademik, Prof. Mahmud juga memiliki perhatian terhadap penguatan moderasi beragama Islam. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membangun Rumah Moderasi Islam di Kampus 3 UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Menurutnya, keberadaan Rumah Moderasi tersebut bukan sekadar wacana, melainkan bentuk implementasi nyata dalam mengembangkan moderasi beragama di lingkungan kampus.

Selama kurang lebih delapan tahun memimpin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, berbagai prestasi berhasil diraih. Di bawah kepemimpinannya, UIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terbaik di Indonesia dan menempati posisi pertama dalam lingkup perguruan tinggi Islam negeri. Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai rektor, Prof. Mahmud dipercaya menjadi Ketua Senat UIN Sunan Gunung Djati Bandung periode 2023-2027. Di luar lingkungan kampus, beliau juga aktif dalam berbagai organisasi keagamaan dan pendidikan. Prof. Mahmud pernah menjabat sebagai Ketua Umum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Direktur Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Kabupaten Bekasi, Ketua Umum Perkumpulan Sarjana Pendidikan Islam Indonesia (PSPII) Bandung, Dewan Pakar Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia, Dewan Pertimbangan MUI Kota Bandung, dan Dewan Pertimbangan MUI Jawa Barat.

Pada Februari 2025, Prof. Mahmud kembali memperoleh amanah sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi periode 2025–2030 melalui Musyawarah Daerah X MUI Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan di Kabupaten Bogor. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh pengurus dan ulama di Kabupaten Bekasi untuk bersatu dan bekerja sama membangun MUI ke depan. Berdasarkan catatan yang dimuat dalam majalah Perumda Tirta Bhagasasi, Prof. Mahmud berasal dari keluarga sederhana di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ayahnya bekerja sebagai sopir. Perjalanan hidup tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya hingga akhirnya dipercaya memimpin salah satu universitas Islam negeri ternama di Indonesia selama dua periode. Keberhasilannya memimpin UIN Sunan Gunung Djati Bandung juga membuat pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bekasi berharap beliau dapat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah asalnya.

Referensi:

Jurnalpos Media - Jadi Rektor Lagi, Mahmud Ingin Moderasi Islam di UIN Bandung dalam https://jurnalposmedia.com/jadi-rektor-lagi-mahmud-ingin-moderasi-islam-di-uin-bandung/

Muhammad Zaldy Zulfikar - Perpisahan Rektor UIN Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si., CSEE., MCE. dalam https://www.kompasiana.com/perskom/64f882d5e2c0f92cf559d862/perpisahan-rektor-uin-bandung-prof-dr-h-mahmud-m-si-csee-mce

Suara Pembaharuan - Mengenal Lebih Dekat Prof. Mahmud, Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi 2025-2030 dalam https://www.suarapembaharuan.com/2025/02/mengenal-lebih-dekat-prof-mahmud-ketua.html

UIN Bandung - Obsesi Prof. Mahmud Wujudkan Kampus Berkah dalam https://uinsgd.ac.id/obsesi-prof-mahmud-wujudkan-kampus-berkah-2/

UIN Bandung - Prof. Mahmud Pimpin UIN SGD atas Dasar Cinta dalam https://uinsgd.ac.id/prof-mahmud-pimpin-uin-sgd-atas-dasar-cinta-2/

Wikipedia Bahasa Indonesia - Mahmud dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Mahmud

Senin, 11 Mei 2026

Masalah Utama Program MBG Ternyata ada di SPPG?!

Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, menyisakan sederet persoalan yang seakan tak kunjung tuntas. Salah satu fenomena yang belakangan menuai sorotan tajam publik adalah maraknya terjadi keracunan MBG yang melibatkan banyak korban, terutama di kalangan peserta didik. Implikasi persoalan tersebut diduga kuat karena lalainya segenap pihak dalam membangun sikap amanah pada saat menjalankan tugas kenegaraan kaitan dengan distribusi MBG di lapangan. Selengkapnya Anda baca dalam artikel penelitian kami yang berjudul, “Integrasi Nilai Amanah dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Prabowo-Gibran”.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Pendidikan formal secara struktural memiliki jenjang sesuai tahapan, proses, serta tuntutan pembelajaran peserta didik. Pembelajaran yang bersifat dasar, dilaksanakan pada jenjang SD dan SMP/sederajat. Sedangkan pembelajaran pada tingkat menengah diajarkan di SMA/sederajat. Adapun pembelajaran level tinggi diajarkan di jenjang pendidikan tinggi (universitas). Dinamika tersebut mengindikasikan bahwa manusia hidup secara bertahap dan berproses sesuai tingkat kebutuhan/kesanggupan untuk belajar. Belajar tentunya tidak mengenal akhir, karena sepanjang hidup, manusia diharuskan untuk tetap belajar. Pada hakikatnya, kebutuhan akan ilmu tidak terbatas pada pendidikan secara formal, melainkan manusia itu bisa belajar, kapan dan dimanapun.

Namun demikian, untuk mengukur sejauh mana level-level keilmuan seseorang, perlu adanya semacam pedoman untuk menelaah seberapa signifikan capaian pembelajaran tersebut. Sehingga kita bisa beradaptasi dalam membangun daya belajar secara proporsional sesuai arah dan kerangka konseptual pada jenjang keilmuan tersebut, yang di antaranya kita mengenal dengan skema kerja Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Jenjang Kualifikasi

Uraian

Deskripsi Umum

a.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.   Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya.

c.   Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.

d.    Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.

e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.

f.  Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.

1

1)   Mampu melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat rutin, dengan menggunakan alat, aturan, dan proses yang telah ditetapkan, serta di bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya.

2)       Memiliki pengetahuan faktual.

3)  Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain.

2

1) Mampu melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya.

2) Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.

3)   Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.

3

1)  Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung.

2)  Memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai.

3)      Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya.

4)  Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.

4

1)   Mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur.

2) Menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya.

3) Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif.

4)  Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.

5

1) Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur.

2)   Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

3) Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif.

4)  Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.

6

1) Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.

2)       Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

3)  Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.

4)  Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

7

1)  Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi.

2)   Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner.

3) Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya.

8

1) Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji.

2)   Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner.

3) Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.

9

1) Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji.

2)   Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner.

3)  Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.

KKNI menjadi simbol kualitas serta identitas bangsa Indonesia yang mengintegrasikan sistem pendidikan, pelatihan kerja, dan penilaian kesetaraan secara nasional. Kerangka ini dirancang agar sumber daya manusia Indonesia mampu menunjukkan capaian pembelajaran yang mumpuni, sehingga setiap tenaga kerja dapat menghasilkan karya serta kontribusi yang bermutu pada bidang profesinya masing-masing. Landasan utama dari KKNI terletak pada penilaian terhadap kinerja seseorang, baik dari sisi keilmuan, keahlian, maupun keterampilan. Semua aspek itu disesuaikan dengan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang didapat melalui jalur pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja yang telah dilalui, yang kemudian disetarakan dengan standar kualifikasi pada jenjang tertentu. Dalam konteks akademik, capaian pembelajaran dipandang sebagai akumulasi dari proses pengembangan diri melalui pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Dalam tahap perancangannya, penyusunan konsep KKNI juga melibatkan studi banding ke banyak negara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa KKNI memiliki standar yang setara dengan kualifikasi internasional. Kesetaraan ini sangat krusial agar sistem kualifikasi di Indonesia bisa dipahami serta mendapatkan pengakuan sebagai sistem yang kredibel dan dapat diandalkan oleh komunitas global. Apabila kepercayaan terhadap KKNI sudah terbangun, maka berbagai bentuk kerja sama maupun program penyetaraan kualifikasi tenaga kerja antara Indonesia dengan negara lain akan jauh lebih mudah untuk direalisasikan.

Referensi:

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (2015).

Peraturan Presiden(PERPRES) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.


LGBTQ dalam PERPRES No. 111 Tahun 2025

Salah satu isu yang belakangan ramai diperbincangkan di tanah air adalah mencuatnya LGBTQ yang dikaitkan dengan Peraturan Presiden Republik ...