Minggu, 20 Juli 2025

Hak dan Kewajiban Guru

Guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki kedudukan yang sangat penting dan merupakan ujung tombak dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Inilah esensi yang terkemuka di dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 kita. Guru bukan hanya diakui secara substantif tetapi juga secara administratif. Hal ini dapat dilihat dari beberapa regulasi yang mengakomodasi kedudukan guru dalam tatanan bernegara. Misalnya saja di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 yang mengatur tentang guru dan dosen. Peraturan ini merupakan salah satu bukti kepedulian negara melalui pemerintah terhadap kedudukan seorang pendidik (guru dan dosen). Dalam tulisan ini  penulis akan sedikit memberikan informasi terkait hak dan kewajiban seorang guru yang mungkin saja sebagian dari kita belum mengetahuinya. Tentu hal ini sangat penting sebagai acuan dalam menjalankan amanah dan tugas mulia sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan kewajiban guru diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 20 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di antara hak-hak seorang guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, adalah sebagai berikut. Pertama, memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; Kedua, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; Ketiga, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; Keempat, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; Kelima, memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; Keenam, memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; Ketujuh, memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; Kedelapan, memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; Kesembilan, memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; Kesepuluh, memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; Kesebelas, dan/atau memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Selain memiliki hak, tentu seorang guru dibebankan kewajiban. Beberapa kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut. Pertama, merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; Kedua, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Ketiga, bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; Keempat, menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; Kelima, dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikian uraian tentang hak dan kewajiban guru, semoga bermanfaat. Kritik dan saran bisa Anda sampaikan melalui E-mail penulis, andriirawanpai@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Outline Skripsi Andri Irawan (2021) - Pengaruh Moderasi Beragama Terhadap Pembentukan Karakter Peserta Didik Pada SMK Bina Harapan Sumedang

Gambar_001 Gambar_002 Gambar_003 Gambar_004 Gambar_005 Gambar_006 Gambar_007 Gambar_008 Gambar_009 Gambar_010 Gambar_011