Guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki
kedudukan yang sangat penting dan merupakan ujung tombak dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa. Inilah esensi yang terkemuka di dalam Pembukaan UUD Negara RI
tahun 1945 kita. Guru bukan hanya diakui secara substantif tetapi juga secara
administratif. Hal ini dapat dilihat dari beberapa regulasi yang mengakomodasi
kedudukan guru dalam tatanan bernegara. Misalnya saja di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 yang mengatur tentang guru dan
dosen. Peraturan ini merupakan salah satu bukti kepedulian negara melalui
pemerintah terhadap kedudukan seorang pendidik (guru dan dosen). Dalam tulisan
ini penulis akan sedikit memberikan informasi terkait hak dan kewajiban
seorang guru yang mungkin saja sebagian dari kita belum mengetahuinya. Tentu
hal ini sangat penting sebagai acuan dalam menjalankan amanah dan tugas mulia
sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan kewajiban guru diatur dalam Pasal 14 dan Pasal
20 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di antara hak-hak seorang guru
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, adalah sebagai berikut. Pertama,
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial; Kedua, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja; Ketiga, memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; Keempat, memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; Kelima, memperoleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan; Keenam, memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian
dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta
didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan; Ketujuh, memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas; Kedelapan, memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi; Kesembilan, memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; Kesepuluh,
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik
dan kompetensi; Kesebelas, dan/atau memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesi dalam bidangnya.
Selain memiliki hak, tentu seorang guru dibebankan
kewajiban. Beberapa kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut. Pertama,
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; Kedua, meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Ketiga, bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; Keempat, menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika; Kelima, dan memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Demikian uraian tentang hak dan kewajiban guru, semoga bermanfaat. Kritik dan saran bisa
Anda sampaikan melalui E-mail penulis, andriirawanpai@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar